Image default
Berita Utama Referensi Cukai

Pemerintah Belum Tentukan Tarif Cukai Rokok 2021

Penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan Cukai, pada 2019 yakni Rp164,9 triliun. Nilai ini tumbuh 7,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. CHT ini pun terus mengalami peningkatan setip tahun sejak 2014.

Kontroversi.or.id : Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2021 bakal mengalami kenaikan hingga 13-20 persen. Dan malah, pemerintah dikabarkan telah menyelesaikan pembahasan untuk kenaikan tarif cukai rokok alias CHT untuk 2021.

Pemerintah biasa mengumumkannya di September atau awal Oktober 2020. “Kemungkinan sudah final dan diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di sekitar 17% rata-rata untuk 2021″, kata sumber tersebut, Rabu (21/10/20).

Ia juga mengatakan, di 2021 nanti belum ada tiering atau tingkatan untuk Harga Jual Eceran (HJE). Sementara keputusan ini resminya akan dikeluarkan pada Jumat 23 Oktober 2020. “Nanti Jumat besok diumumkan”, tuturnya.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo ketika dikonfirmasi mengatakan, keputusan belum bisa disampaikan. Ia mengatakan, masih dalam pembahasan soal tarif cukai tersebut. Sementara, Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu juga belum membalas pertanyaan yang diajukan CNBC Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi sebelumnya mengatakan, pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah tak mau gegabah dalam memutuskan hal tersebut, terlebih ada dampak pandemi yang berpengaruh terhadap industri rokok yang harus diperhatikan. “Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif”, sebut Heru.

Pemerintah Belum Tentukan Tarif Cukai Rokok 2021

Pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021 karena mempertimbangkan dampak pandemi yang berpengaruh terhadap industri rokok.

“Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi dalam jumpa pers virtual terkait APBN edisi Oktober di Jakarta, Senin (19/10/20).

Menurut dia, pemerintah harus mengkoordinasikan beberapa kepentingan mengingat industri ini mempekerjakan banyak tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.

Meski begitu, lanjut dia, pemerintah juga memiliki tujuan utama pengendalian rokok, terutama perokok usia muda.

“Sehingga ini perlu kehati-hatian dan tambahan waktu, mudah-mudahan ini segera bisa keluar dan bisa diumumkan,” imbuhnya.

Pemerintah menargetkan tahun 2021 pendapatan cukai mencapai Rp178,5 triliun atau naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp172,2 triliun.

Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dengan target 2021 mencapai Rp172,7 triliun atau naik dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp164,9 triliun.

Sementara itu realisasi cukai hasil tembakau hingga September 2020 mencapai Rp111,46 triliun atau tumbuh 8,53 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya mencapai Rp102,7 triliun.

Meski didera pandemi COVID-19, namun cukai hasil tembakau mampu tumbuh positif dalam APBN hingga September 2020 yang mendorong pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai.

Bupati Tuban Minta Pemerintah Lindungi SKT dari Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2021

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban Jawa Timur meminta rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebaiknya ditunda.

Bupati Tuban Fathul Huda mengatakan bila kenaikan cukai dilakukan di saat daya beli melemah, produksi rokok akan turun sehingga mempengaruhi tenaga kerja.

“Yang kami khawatirkan ada PHK dari perusahaan karena barangnya tidak laku. Ini akan jadi masalah tersendiri”, ujar Fathul.

Apalagi, kata dia saat ini sangat sulit untuk mencari pekerjaan baru.

“Saya harap, kalau harus ada kenaikan cukai disesuaikan dengan angka inflasi, dan pendapatan cukainya dialokasikan untuk pembangunan”, serunya.

Sebagai salah satu daerah sentra tembakau, khususnya sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), Fathul khawatir para pekerja SKT di Tuban akan di-PHK.

Itulah sebabnya dia berharap pemerintah dapat melindungi industri rokok yang legal seperti SKT.

Untuk kontribusi CHT di Kabupaten Tuban, dikatakan Fathul cukup baik. Pada 2020 sebesar Rp.24 Miliar diterima Kabupaten Tuban dari cukai rokok dan dana tersebut dialokasikan kepada kesejahteraan masyarakat, terutama petani tembakau.

“Pendapatan daerah cukup bagus dan sasarannya juga cukup bagus”, katanya.

Untuk itu industri SKT tetap perlu mendapat perhatian dari pemerintah terutama ketika terjadi tekanan ekonomi selama pandemi.

CHT Terumit di Dunia

Rumitnya sistem strata tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia membuat banyak tujuan sering kali tidak sejalan satu sama lain.

Sebut saja optimalisasi penerimaan negara, pengendalian konsumsi tembakau guna menyokong sektor kesehatan, dan mewujudkan kesinambungan bisnis dan ketenagakerjaan sebagai beberapa di antaranya.

“Mencermati kondisi terkini, sangat penting untuk menciptakan suatu iklim usaha yang kondusif. Dengan kata lain, kebijakan CHT di Indonesia sudah seharusnya mengakomodasi persaingan yang dirasa adil dan tidak berpihak”, kata Bawono Kritiaji, Partner, Tax Research & Training Services DDTC dalam diskusi virtual, Selasa, 22 Juli 2020.

Bahkan, Bank Dunia menyebut CHT di Indonesia merupakan salah satu yang paling rumit di dunia dengan sistem multi-tier berdasarkan produk tembakau, jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) per unit.

Di satu sisi, CHT merupakan salah satu kontributor besar dalam penerimaan negara. Melansir data Kementerian Keuangan, kontribusi CHT terhadap penerimaan perpajakan pada 2018 dan 2019 mencapai 10,07% dan 10,67%.

Satu dekade lalu, kontribusi CHT tercatat hanya berkisar 8% dari total penerimaan perpajakan. Tidak hanya itu, ada lebih dari 5 juta orang yang menggantungkan hidupnya di industri hasil tembakau (IHT).

“Oleh karenanya, kebijakan cukai yang berimbang akan sangat berdampak luas bagi kondisi perekonomian negara”, imbuh Bawono.

Empat Rekomendasi
Atas dasar latar belakang dan permasalahan fundamental tersebut, Bawono memaparkan sejumlah rekomendasi kebijakan CHT yang dianggap ideal untuk menyeimbangkan banyak aspek. Pertama, melanjutkan peta jalan simplifikasi strata tarif CHT yang mengacu pada PMK 146/2017.

“Simplifikasi sendiri memiliki urgensi paling tinggi dalam konteks IHT di Indonesia. Sebagai catatan pula, kekhawatiran apabila simplifikasi akan menyebabkan terjadinya oligopoli atau monopoli di dalam pasar justru kurang beralasan.”

Terlebih, apabila ditelaah lebih jauh, penurunan jumlah pabrikan IHT justru tidak disebabkan oleh simplifikasi melainkan karena regulasi lain di luar CHT. Di sisi lain, simplifikasi justru dapat mendorong terciptanya level of playing field yang lebih setara.

Kedua, menetapkan nilai optimal atas jarak tarif CHT dan HJE. Setelah simplifikasi dilakukan, penentuan jarak tarif antara CHT dan HJE menjadi faktor yang dapat mendorong stabilitas dan tentunya akan menciptakan iklim usaha yang berkepastian.

Utamanya memperkecil jarak CHT dan HJE golongan 1 dan golongan 2 untuk rokok mesin. Kemudian memperlebar jarak tarif CHT dan HJE antara rokok mesin dengan rokok tangan untuk melindungi tenaga kerja IHT.

Ketiga, menghapus diskrepansi rasio HTP dan HJE untuk mengoptimalkan fungsi pengendalian konsumsi produk tembakau. Keempat, menjamin rencana simplifikasi struktur CHT nasional yang telah disusun dalam Perpres No. 18/2020 dan PMK 77/2020 dapat diimplementasikan secara efektif ke dalam suatu blueprint kebijakan CHT. (Imam Ahmad Bashori)


DIJUAL GUDANG+ RUKO:
Jln. Banuredjo No. 5 Kepanjen. Malang
SHM, 3 Sertifikat (1 Gudang, 2 Ruko)
Gudang 18×8 Meter
Ruko 1: 14.3 x 4.2 Meter
Ruko 2: 14.3 x 6 Meter
FASILITAS:
1. Gudang ( 1 besar, 2 kecil) 2. 1 Area Toko
3. 2 Ruang Dapur
4. 6 Kamar. Tidur + 1 Kamar ART
5. 2 Rg. Dapur
6. 4 Kmr. Mandi
7. 1 Ruang. Tamu
8. 1 Ruang. Keluarga
9. 1 Ruang. Walet
10. 2 Area Balkon
Listrik 4400W/PDAM
Harga jual 6 Miliar (Nego Sampe Jadi)
Minat: CP 081249724199


Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Erupsi Semeru Justru Jadi Tontonan Warga

Penulis Kontroversi

Gunawangsa Sebut Pembangunan Jalan Asem Bagus Proyek Pemkot untuk Jalan Umum

Penulis Kontroversi

Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?

admin

Leave a Comment