Dari empat perkara ini, nama terlapornya lebih dari empat ASN, yang Patut diduga terdapat pelanggaran netralitas ASN dan empat perkara aduan netralitas ini terdiri dari berbagai strata yang berbeda-beda. Mulai dari pejabat utama, kepala sekolah, kepala UPT, ASN biasa, hingga lurah dan sekretaris lurah
Lamongan – Kontroversi.or.id : Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan telah merekomendasikan 4 perkara ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 Lamongan
Sementara Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar menuturkan, menindaklanjuti sejumlah aduan terkait netralitas ASN tersebut.
Menurutnya, ada empat perkara yang direkomendasikan ke Komisi ASN untuk dtindaklanjuti.
Atas dugaan keberpihakan ASN di pilkada Lamongan, Rabu (28/10).
Dari empat perkara ini, nama terlapornya lebih dari empat ASN, yang Patut diduga terdapat pelanggaran netralitas ASN.
Rekomendasinya, agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,
Selain itu, Badar mengungkapkan, empat perkara aduan netralitas ini terdiri dari berbagai strata yang berbeda-beda.
“Mulai dari pejabat utama, kepala sekolah, kepala UPT, ASN biasa, hingga lurah dan sekretaris lurah”, Tegasnya
Badar merinci, “dari keempat aduan ini total ada16 ASN yang sudah direkomendasikan ke Komisi ASN”, Katanya, (arto)
There is no ads to display, Please add some