Image default
Hukum & Kriminal Nasional

KPK umumkan eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi tersangka

Dari kegiatan tangan tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga. Sedangkan sebagai penerima suap, yaitu mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara (AA)

Kontroversi.or.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bekas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (HH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH sebagai TERSANGKA

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH sebagai tersangka”, kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Kamis(24/09/20)

Saat ini Hermansyah menjabat sebagai Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lampung Selatan.

Perkara itu diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018.

Dari kegiatan tangan tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

Sedangkan sebagai penerima suap, yaitu mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

“Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara”, ucap Karyoto.

Adapun Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polsek Tampan Sita 4 kilogram sabu-sabu dari tangan buruh bangunan

Penulis Kontroversi

23 Napiter Polda Jatim dan Polsek Dukuh Pakis Dipindahkan ke Jakarta

Penulis Kontroversi

Satreskoba Polres Lamongan Amankan 7 Tersangka Kasus Narkoba

Penulis Kontroversi

Leave a Comment