Image default
Corona Update Gresik Dinamika Gresik (Advertorial) Lokal Tematis Nasional

Operasi Yustisi Sanksi Tegas Tak Bermasker

Aparat gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik melaksanakan operasi yustisi terhadap pengguna jalan tak gunakan masker sesuai yang diamanatkan Pada peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang peningkatan Penegakan Protokol Kesehatan, peningkatan penegakan kedisiplinan bermasker

GRESIKKontroversi.or.id ;  Aparat gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik melaksanakan operasi yustisi terhadap pengguna jalan tak gunakan masker, Senin (14/9).

Operasi Yustisi digelar sesuai yang diamanatkan Pada peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang peningkatan penegakan Protokol Kesehatan, peningkatan penegakan kedisiplinan bermasker.

Dalam operasi, dilakukan dibeberapa titik, didapati pelanggaran penguna jalan tak gunakan masker, petugas memberikan sangsi diantaranya berupa push up, juga berupa sangsi sosial bahkan denda uang senilai 150ribu.

Hal ini, dilakukan untuk.memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan bermotor, supaya disiplin mengunakan masker dan menyadarkan penting bermasker, salah satunya memutus mata rantai sebaran covid 19.

penindakan ini untuk meningkatkan penegakan protokol kesehatan

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, didampingi jajaran pimpinan Forkopimda, mengatakan, “penindakan ini untuk meningkatkan penegakan protokol kesehatan”.

Hal ini untuk menegakkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran covid-19 bisa dikurangi.

demi covid-19 ini tidak tambah menyebar dan terus landai dan segera sirna dari Kabupaten Gresik

Kata bupati “Ini menindaklanjuti Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang peningkatan penegakan Protokol Kesehatan, peningkatan penegakan kedisiplinan”.

Kendati demikian, “demi covid-19 ini tidak tambah menyebar dan terus landai dan segera sirna dari Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Ia meminta, “kepada Camat agar meningkatkan kewaspadaan pada setiap desa yang ada di Wilayah kerjanya masing masing”.

Dengan begitu, bila perlu RT dan RW mencatat seluruh aktifitas warganya.

Utamanya, tamu yang datang, khususnya yang dari Zona merah dan zona hitam.

bila menjumpai  setiap aktifitas yang mencurigakan ssgera laporkan kepada Kepala Desa atau kepada Babinsa dan babinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing

Pihaknya berpesan, “bila menjumpai  setiap aktifitas yang mencurigakan ssgera laporkan kepada Kepala Desa atau kepada Babinsa dan babinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing”,  kata Bupati Sambari.

sanksi sosial, kita gabungan dari Pemkab akan menentukan titik untuk menentukan lokasi tempatnya

Halnya dengan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menambahkan bahwa, “operasi yustisi ini untuk menegakkan protokol kesehatan”.

Lebih lebih untuk mengingatkan kepada masyarakat agar meningkatkan protokol kesehatan.

“Seperti halnya, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak”, Jelas kapolres.

Sementara itu pihaknya mengatakan , bahwa, “operasi yustisi ini, tetap berlanjut sampai masyarakat benar benar memahami pentingnya protokol kesehatan”, katanya.

“Sepanjang  Perbup belum dicabut, pihak akan terus melaksanakan operasi Yustisi ini”, pinta kapolres

Polres bersama Pemkab Gresik berserta Forkopimda akan tetap memberlakukan jam malam.

Terutama untuk tempat-tempat keramaian. Seperti warung kopi dan tempat lainnya.

Sementara iru, pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan berupa sanksi sosial.

Namun, Polres Gresik akan tetap koordinasi dengan Pemkab Gresik terkait hal tersebut.

“Oleh karenanya untuk sanksi sosial, kita gabungan dari Pemkab akan menentukan titik untuk menentukan lokasi tempatnya”, tegas Arif.

Untuk sementara dilaporkan hasil operasi yustis, aparat gabungani berhasil menindak 28 pelanggar tak patuh Perbup 22 tahun 2020.

Para pelanggar akan.menentukan memilih dikenakan sanksi sosial daripada denda Rp 150.000.

Rata rata mereka lebih  memilih sanksi sosial.

“Sebab tidak punya uang untuk mengganti denda Rp 150.000”, kata yono, warga  asal Betiring, Kecamatan Cerme. (arto)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Redam Covid 19 Dan Putus Mata Rantai

Penulis Kontroversi

Razia Tengah Malam, Petugas Gabungan Jaring Pasutri Dari Luar Kota Tanpa Surat Keterangan

Penulis Kontroversi

BLT DD Tahap II Tersalurkan, Kades Perjuangkan Hak Warga Akibat Terdampak

Penulis Kontroversi

Leave a Comment