Image default
Dinamika Gresik (Advertorial)

Pembongkaran Portal Di Balongpanggang Atas Permintaan Kades Setempat Ke Bupati Gresik

Pembongkaran portal tersebut atas permintaan para kepala desa setempat kepada Bupati. Kemudian Bupati menyurati ke Dinas PUTR. “Ini menjadi dasar kami melakukan upaya pembongkaran itu. Beberapa hari yang lalu diadakan pembongkaran, namun mulai hari ini (Selasa) tanggal 25 Agustus 2020, kami bongkar semua”.

GresikKontroversi.or.id; Sesuai pantauan di lapangan, pembongkaran portal di dua titik perbatasan kecamatan Balongpanggang, yakni desa Dapet dengan wilayah kecamatan Dawar Blandong Mojokerto di selatan dan desa Babatan dengan Mantup Lamongan di sebelah barat telah dilakukan beberapa hari yang lalu oleh personil dari Bidang Binamarga Dinas PUTR kabupaten Gresik.

Pada Senin (24/8/2020) hanya patok portal yang di tengah saja yang di bongkar. Tetapi pada Jumat (28/8/2020), tampak kedua tiang patok portal   telah dibongkar semua. Memang arus lalu lintas pun di wilayah tersebut kelihatan lancar.

Sebelumnya untuk memastikan tujuan pembongkaran portal di Balongpanggang. Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Gresik melalui Kepala Dinas. Dan Kepala Dishub Gresik Nanang Setiawan mengarahkannya ke dinas terkait.

“Mas terkait pembongkaran portal di Balongpanggang bukan ranah kami. Yang berwenang itu Dinas PUTR bidang Binamarga. Ke Ibu Dian saja”, katanya.

Lalu ditindaklanjuti ke kantor Dinas PUTR Bidang Binamarga. Saat akan menghadap Kabid Binamarga Dian untuk konfirmasi masalah tersebut.  Kami diarahkan ke salah satu stafnya yakni Sukro.

Menurut staf URC Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik Sukro mewakili Kabid Binamarga kepada Kontroversi.or.id melalui sambungan telpon seluler mengatakan bahwa kegiatan pembongkaran portal di dua titik perbatasan  Balongpanggang dengan wilayah Mojokerto dan Lamongan atas perintah Bupati melalui surat permohonan ke Dinas  PUTR.

“Pembongkaran portal tersebut atas permintaan para kepala desa setempat kepada Bupati. Kemudian Bupati menyurati ke Dinas PUTR. Ini menjadi dasar kami melakukan upaya pembongkaran itu. Beberapa hari yang lalu diadakan pembongkaran, namun mulai hari ini (Selasa) tanggal 25 Agustus 2020, kami bongkar semua”, ujarnya.

Menyikapi pembongkaran portal tersebut, Ketua AKD kecamatan Balongpanggang sekaligus Kades Dapet Siswadi kepada kontroversi.or.id- mengungkapkan jika  alasan yang disampaikan rekan-rekan kepala desa di wilayah Balongpanggang untuk meyakinkan ke Bupati saat itu banyak terkait hal tersebut.

Dan intinya,  permintaan kami yaitu pertama terkait adanya wisata Islamic Center agar kendaraan wisata seperti bis  atau elf bisa masuk ke lokasi. Kedua, bila portal dibongkar akan memperlancar arus mobilisasi barang dan jasa sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya wilayah Balongpanjalannya”.

“Dan ketiga dengan dibukanya portal tersebut otomatis kendaraan besar akan masuk. Maka kami meminta kepada Bupati untuk segera meningkatkan kelas jalannya”,  pungkas Kades Dapet.

Adapun, Kepala desa yang menghadap Bupati, sebut Siswadi,”saat itu ada 6 orang. Yakni Kades Dapet, Kades Wotansari, Kades Pacuh, Kades Klotok, Kades Doho Agung dan Kades Wahas. Sedangkan inisiatornya waktu itu kades Wotansari, mas.”

Pada kesempatan lain, Kades Wotansari Hariono kepada awak media pada Senin (31/8/2020) di ruang kerjanya mengungkapkan, “jika wilayah selatan yang notabene wilayah yang perekonomiannya kurang mampu”.

Terus pemerintah daerah mematok (pasang portal)  tanpa ada koordinasi dengan  Kepala Desa dan pejabat-pejabat pemerintah muspika kecamatan setempat.

“Otomatis pemerintah kecamatan Balongpanggang teriak. Sejak dulu, awal saya menjabat kades pertama. Dipatok di sebelah barat kecamatan, langsung AKD berontak dan langsung dipotong seketika itu”,  terangnya.

Setelah peristiwa itu masyarakat lama kelamaan mengeluh, dengan adanya pematokan ini. Pemerintah  kabupaten Gresik tidak memberikan  peningkatan perekonomian ke masyarakat Balongpanggang. Dampaknya secara ekonomi  tambah terpuruk, ini pertama.

“Lalu kedua, wilayah kecamatan Balongpanggang diplot zona hijau dari program LP2B. Akibatnya masyarakat tambah  komplain luar biasa”, papar Hariono.

“Kecuali jalan dipatok ada kepentingan kegiatan yang sangat penting untuk pemerintah daerah atau masyarakat tidak masalah,” pungkas dia.

Kades Wotansari menceritakan pada awalnya, dalam forum itu Bapak Bupati meminta jalan dipasang  patok (portal). Selain itu, Bupati juga menyampaikan janji kalau jalan nanti sudah dipatok (pasang portal). Jalan akan saya perbaiki semaksimal mungkin.

Tapi kenyataannya,  selama 10 tahun jalan tetap begitu saja. Warga tambah berontak, untuk apa jalan dipatok tetap rusak. Warga marah-marah kala itu.

Kita sebagai wakil warga, repot dengan AKD. Gimana kita sebagai wakil desa terus tidak melayani keinginan warga. Ayo bersama sama menghadap Bupati. Mohon maaf ini tidak ada tendensi politik

Saya sampaikan ke teman-teman Kepala Desa, “Kita sebagai wakil warga, repot dengan AKD. Gimana kita sebagai wakil desa terus tidak melayani keinginan warga. Ayo bersama sama menghadap Bupati. Mohon maaf ini tidak ada tendensi politik”.

Kita, AKD sudah 3 kali menghadap Bupati. Pertama, saat saya menjabat kades, periode pertama. Kedua juga saat baru menjabat periode kedua dan periode ketiga sekarang ini. Pada pertemuan ketiga pada Selasa (18/8/2020) lalu  hari Rabu (19/8/2020) patok yang tengah dibongkar,ucapnya.

Alhamdulillah kemarin direspon dengan bagus. Tidak apa dengan adanya Islamic Center juga nanti bisa memperlancar kegiatan orang ibadah. Kalau pun dipatok (portal) otomatis kegiatan ibadah tidak bisa maksimal dengan armada yang besar.

Tapi besok saya juga  punya PR untuk Kepolisian Balongpanggang. Karena jalan sudah dibongkar atas permintaan warga masyarakat  Balongpanggang melalui AKD.

Jika nanti ada mobil armada besar seperti tronton atau apa yang notabene muat material tidak diperbolehkan mas. Kecuali satu dua orang muat sembako tidak masalah

“Jika nanti ada mobil armada besar seperti tronton atau apa yang notabene muat material tidak diperbolehkan mas. Kecuali satu dua orang muat sembako tidak masalah”, katanya.

Misal kalau ada dumptruk muat tanah pedel. Kalau jumlahnya banyak tidak boleh,  kecuali satu kepentingan tidak masalah. Kalau banyak intensitasnya  otomatis jalan rusak ini  tidak boleh karena merugikan.

Hariono kembali menekankan jika keinginan teman-teman AKD  tersebut tidak ada kepentingan tendensi politik. Tapi demi kepentingan masyarakat kecamatan Balongpanggang, terutama peningkatan perekonomian masyarakat.

Hal ini terkait pertemuan perwakilan Kepala Desa dengan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

Alhamdulillah, di sana AKD selaku wakil masyarakat Balongpanggang diterima Bupati dengan bagus.Dan dikasih saran bagus. Bupati  minta AKD menjaga suasana kondusif dalam pilkada tahun ini

“Alhamdulillah, di sana AKD selaku wakil masyarakat Balongpanggang diterima Bupati dengan bagus.Dan dikasih saran bagus. Bupati  minta AKD menjaga suasana kondusif dalam pilkada tahun ini”, imbuhnya. (rud)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

KUATKAN HATI WARGA : Ngowes Ala Pak Qosim Ditengah Pandemi,  Disiplin PPK Imun Terjaga

Penulis Kontroversi

Kontroversi PTM SMAN dan Test Swab Anti Gen Secara Acak di Gresik

Penulis Kontroversi

Dinas PMD Serahkan Penghargaan Ditengah Pandemi Dan Program Penyaluran BLT DD

Penulis Kontroversi

Leave a Comment