Image default
  • Home
  • Hankam
  • Menuju Masa Transisi New Normal, Kapolsek  Pimpin Gerakan Masker  Dan Sosialisasikan Perbup 22
Hankam Lokal Tematis Nasional

Menuju Masa Transisi New Normal, Kapolsek  Pimpin Gerakan Masker  Dan Sosialisasikan Perbup 22

Saat pimpin gerakan wajib pakai masker, Kapolsek AKP Tulus,SH, juga semakin intensif  Mensosialisasikan Perbup No 22 th 2020 tentang pedoman masa transisi new normal menuju Adaptasi Kebiasaan Baru

GresikKontroversi.or.id : Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus,SH, pimpin operasi gerakan pakai masker Menuju tatanan masa  transisi new normal.

Hal ini dilaksanakan bersama sama Aparat kepolisian, TNI, Satpol PP kecamatan, dalam rangka Jatim bermasker.

Kegiatan ini berlangsung diberbagai tempat diantaranya jalan raya Kedungpring  dan  halaman pendopo kecamatan dengan menghentikan laju kendaraan roda dua yang tak pakai masker, Selasa (18/8).

Sebelum gelar operasi masker, kapolsek AKP Tulus,SH,  pimpin apel bersama jajarannya dibantu TNI,Satpol PP di halaman kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik.

Usai apel, kapolsek bersama jajarannya, dibantu TNI BKO Yonif dari Malang, satpol PP kecamatan,  bagikan masker kepada pengguna kendaraan roda dua  yang melintasi dijalan tersebut.

Saat pimpin gerakan wajib pakai masker, Kapolsek AKP Tulus,SH, juga semakin intensif  mensosialisasikan Perbup No 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi new normal menuju Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dengan sasaran pada pengendara dua dua  agar disiplin kenakan masker.

himbauan kepada warga masyarakat agar patuhi dengan gunakan masker saat beraktifitas keluar rumah, juga melaksanakan  dan mematuhi aturan yang ADA

Diantaranya  himbauan kepada warga masyarakat agar patuhi dengan gunakan masker saat beraktifitas keluar rumah, juga melaksanakan  dan mematuhi aturan yang ada.

Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus,SH. dalam pernyataannya mengatakan, agar masyarakat sadar pakai masker.

“Pihaknya  dengan tegas akan menindak bagi pendendara roda dua tak gunakan masker, dan akan memberikan sanksi bagi yang tak mematuhi aturan yang ada sesuai Perbup No.22 tahun 2020”, kata AKP Tulus.

Kapolsek menjelaskan, “mereka yang melangar akan dikenakan sangsi kegiatan sosial atau denda Uang 150.000”.

masyarakat secara kontinyu mengunakan masker, dengan demikian  masyarakat menjadi sadar tentang pentingnya memakai MASKER

Kapolsek berharap agar “masyarakat secara kontinyu mengunakan masker, dengan demikian  masyarakat menjadi sadar tentang pentingnya memakai Masker”, Ungkap Kapolsek AKP Tulus,SH, (arto ).


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Memasuki Masa Transisi, Pemdes Padang Bandung Salurkan BLT DD Tahap II

Penulis Kontroversi

Polisi Siap Amankan Pilkades Serentak

Penulis Kontroversi

Ketua DPD Golkar Gresik Pimpin Rapat Koordinasi Pemenangan Pemilu

Penulis Kontroversi

Leave a Comment