Image default
Uncategorized

17 Agustus 1945, apakah Indonesia benar sudah merdeka ???

 

Kemerdekaan Republik Indonesia telah diperingati sudah selama 75 tahun. Usia yang bukan lagi muda dan untuk bermanja-manja dalam menata kehidupan dan sistem bernegara. Kemerdekaan mungkin telah dideklarasikan oleh Soekarno dan para proklamator lainnya sejak 75 tahun lalu, namun sampai saat ini masih banyak yang bertanya, apakah kita Indonesia ini telah benar-benar merdeka menurut teori, atau minimal menurut kita sendiri. Bentuk kemerdekaan apa yang diinginkan oleh pejuang terdahulu ?, kemerdekaan yang hanya deklarasi, kemerdekaan konstitusi, ataupun kemerdekaan kemanusiaan berbangsa dan bernegara ?

Kata merdekapun banyak memiliki arti, juga terkait tanggal 17 agustus 1945, bahwa deklaraasi dilakukan oleh bung Karno ternyata tidak serta merta meresmikan Indonesia menjadi negara yang merdeka, secara formal. Karena pada tanggal 17 Agustus tahun 45 Indonesia belum memiliki konstitusi secara tertulis. Jadi semacam hanya bentuk deklarasi kemerdakaan dan belum merdeka menurut konstitusional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar dan sebagainya)”. Jadi, negara tanpa konstitusi sama halnya dengan badan tanpa aturan metabolisme. Bisa Anda bayangkan sendiri.

Sehingga kata “merdeka” secara hukum baru disepakati dan diakui ketika konstitusi tersebut telah ada. Bagaimana dengan negara kita ? Indonesia melahirkan konstitusi pada 18 Agustus 1945. Ditandai dengan lahirnya UUD 1945 meskipun sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal. Namun, ketiga bahan materi konstitusi yang harus ada menurut teori umum telah terpenuhi dalam UUD 1945. Sehingga secara hukum, Indonesia diakui telah merdeka berpatokan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang ditandai dengan adanya UUD 1945.

Bagaimana dengan kemerdekaan kemanusiaan dan bentuk kemerdekaan-kemerdekaan lain ?. Bisa jadi kalau dilihat dari kondisi sekarang, mungkin Indonesia belum juga merdeka. Saya rasa terlalu luas untuk membahasnya satu persatu dengan banyaknya sudut pandang dari setiap kepala yang berbeda, khususnya status sosial yang berbeda. Sekedar contoh saja dalam kehidupan rumah tangga, saya pernah mendengar dari seorang pengusaha bergenre NKRI mengatakan, “jangan ngaku merdeka kalau ATM dan nomor pinnya masih dipegang istri”.

Jadi menurut saya tidak perlu muluk-muluk membayangkan kata “merdeka” dalam skala nasional, misalnya merdeka dari ungkapan “hukum Indonesia runcing ke bawah dan tumpul keatas”. Karena bagi orang Ndeso seperti saya, merdeka dan berdaulat atas diri sendiri adalah hal yang perlu diraih sebelum membuat yang lain merdeka. Tapi tetap saja, cita-cita kita mungkin sama, yaitu Indonesia bebas masalah. Minimal dengan doa untuk Indonesia yang lebih baik dan lebih merdeka, sambil menunggu giliran mendapatkan peran untuk memperbaiki Indonesia. MERDEKA…!!!


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Nasib Belum Pasti Teragendakan Pada Presiden Terpilih 2024

admin

Surat Keterangan “Sakti” Hasil Rapid Test

Khoirul Anam As Syukri

QA Targetkan Menang Telak, Pada Pilkada 2020

Penulis Kontroversi

Leave a Comment