Image default
Buku & Kitab Referensi Referensi Bumdes

Alokasi Hasil Usaha BUMDesa

Organisasi pengelola serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan seluruhnya harus diatur dalam AD dan hak dan kewajiban personel operasional harus diatur dalam ART yang ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Musyawarah Desa saat pembentukan BUM Desa

Kontroversi.or.id: BUMDesa sebagai suatu badan usaha yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa serta pemberdayaan masyarakat tentu harus dijalankan dengan baik.

mau tidak mau memaksa BUMDesa untuk memiliki manajemen yang kuat serta mampu memaksimalkan potensi desa sehingga diharapkan dapat mensejahterakan warga desa

Hal ini mau tidak mau memaksa BUMDesa untuk memiliki manajemen yang kuat serta mampu memaksimalkan potensi desa sehingga diharapkan dapat mensejahterakan warga desa.

Jika mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bab VIII yang membahas perihal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), terdapat Pasal 136 yang membahas mengenai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa.
Coba kita lihat Pasal 136:
(1) Pelaksana operasional BUM Desa wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan Kepala Desa.

(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.

(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.

(4) Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Desa.

(5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Desa.

Ayat (2) dengan jelas menyebutkan, organisasi pengelola serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan seluruhnya harus diatur dalam AD dan hak dan kewajiban personel operasional harus diatur dalam ART yang ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Musyawarah Desa saat pembentukan BUM Desa.

“Jadi, ketentuan tentang tunjangan kesejahteraan pengelola operasional hanya diatur dalam AD/ART, karena tidak ada Peraturan Pemerintah yang mengharuskan besaran atau persentase tertentu terkait hal tersebut”, Ujar Ketua umum LSM Ilham Nusantara di Gresik kepada awak media ini. Sabtu (8/8/2020)

“Selain itu, alokasi pembagian hasil usaha dapat​​ dikelola melalui sistem akuntansi sederhana”, lanjut charif.

Pengelolaan Hasil Usaha BUMDesa memang menjadi titik krusial, karena hal ini berkaitan erat dengan kelangsungan hidup BUM Desa yang telah dibangun, sehingga dari situlah titik ukur kemajuan BUM Desa bisa terlihat.

“Oleh sebab itu, sistem pengelolaan hasil usaha yang ditentukan pada musyawarah desa ini menjadi penting dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari setiap elemen desa, baik pemerintah desa, BPD, pengelola BUMDes maupun masyarakat desa pada umumnya”, pungkas Charif.

Hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal harus jelas

“Hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal harus jelas”, tutup charif. (Ahmad Bashori)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Membangun Kawasan Pedesaan, Kawasan Wisata Desa, Kawasan Desa Industri Menuju Kemandirian Desa Bebas Masalah

Penulis Kontroversi

Hidroponik Dasar

Penulis Kontroversi

Mengelola Pahala Yang Tidak Berhenti Mengalir

Penulis Kontroversi

Leave a Comment