Image default
Komunikasi Bisnis

Perbedaan KUR Vs KUM

Dengan mengetahui perbedaan KUR dan KUM, pelaku UMKM yang membutuhkan suntikan dana sebagai modal usaha bisa memperoleh referensi sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat dalam memilih jenis kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan tentunya kelayakan usahanya

Keberadaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diakui atau tidak memiliki andil dan peran penting dalam meningkatkan roda perekonomian negara. Sayang, usaha kelas ini sering kali terkendala oleh permodalan yang terbatas. Keterbatasan modal ini tentu saja berpengaruh pada tingkat produksi yang terbatas pula. Konsekuensinya, produktivitas UMKM tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

Atas permasalahan modal yang dihadapi pelaku UMKM ini, pemerintah hadir dengan memberi solusi berupa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain KUR, ada pula kredit lain yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil yakni Kredit Usaha Mikro (KUM). Kedua jenis kredit tersebut merupakan pinjaman lunak yang diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang memiliki kelayakan usaha tetapi modal terbatas. Jika sama-sama diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil, lantas apa bedanya antara KUR dengan KUM?

Bank pelaksana

KUR dan KUM beda dalam hal pelaksananya. KUR sebagai program pemerintah dilaksanakan oleh lembaga perbankan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bank Indonesia (BI) selaku pemegang otoritas tertinggi dalam bidang keuangan dan perbankan menunjuk bank-bank BUMN sebagai pelaksana program KUR ini. Dalam menyalurkan KUR, pemerintah menetapkan target realisasi kepada bank-bank pelaksana yang per tahunnya mencapai Rp 20 triliun.

Berbeda dengan KUR, KUM dilaksanakan oleh masing-masing bank yang memang menyediakan produk dan layanan tersebut. Pelaksana KUM bisa mencakup bank-bank BUMN maupun bank-bank swasta. Berkenaan dengan target realisasi tentu disesuaikan dengan aturan dan kebijakan bank masing-masing.

Lembaga penjamin

KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan UKMK di Indonesia. Meskipun demikian, sumber pendanaan kredit bukanlah berasal dari pemerintah, melainkan dari bank pelaksana yang ditunjuk. Dalam program KUR ini, pemerintah melalui dua lembaga yakni PT. Jamkrindo dan PT. Askrindo berperan sebagai penjamin atas penyaluran KUR kepada pelaku UMKM.

Sementara KUM bukan merupakan program pemerintah, melainkan program atau produk layanan lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun koperasi. Dalam mekanisme dan penyaluran KUM tidak ada campur tangan dan keterlibatan pemerintah. Artinya, pemerintah tidak menjamin KUM yang disalurkan kepada masyarakat pelaku UMKM. Segala bentuk risiko kredit macet yang mungkin diderita bank pelaksana atau penyalur menjadi tanggung jawab dari bank itu sendiri.

Limit plafon kredit

Meski sama-sama diperuntukkan bagi pelaku UMKM, namun KUR dan KUM memiliki limit atau batasan plafon yang berbeda. KUR memiliki tiga skema yaitu:

KUR mikro dengan limit plafon kredit maksimal Rp 20 juta.KUR ritel dengan limit plafon kredit antara Rp 20 juta hingga Rp 500 juta.KUR linkage dengan limit plafon kredit maksimal Rp 2 milyar.

Terkait dengan limit plafon kredit ini, tingkat suku bunga yang dibebankan untuk masing-masing skema juga berbeda. Pada KUR mikro dikenakan suku bunga maksimal 22% per tahun, KUR ritel sebesar 13% per tahun, dan KUR linkage sebesar 14% per tahun.

Skema KUM tergantung pada program dan kebijakan masing-masing bank pelaksana atau penyalur. Namun, KUM umumya hanya memiliki satu skema, di mana limit plafon kredit minimal Rp 5 juta dan maksimal mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Lagi-lagi penentuan limit plafon kredit tersebut tergantung pada kebijakan bank masing-masing. Tingkat suku bunga KUM cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan KUR, yakni antara 1 – 2% per bulan atau 12% hingga 24% per tahun.

Syarat agunan/jaminan

Anda mungkin pernah mendengar bahwa KUR merupakan kredit lunak tanpa jaminan. Memang demikian adanya sesuai dengan aturan pemerintah, mengingat penyaluran KUR bertujuan untuk membantu permodalan dan mengembangkan UMKM. Namun, realisasinya bank pelaksana menentukan syarat penyertaan agunan bagi masyarakat pelaku UMKM yang mengajukan permohonan KUR ini.

Penyertaan agunan pada KUR disesuaikan dengan skemanya. Untuk pengajuan KUR dengan plafon Rp 5 juta, tidak ada penyertaan agunan aset fisik. Artinya agunan yang menjadi jaminan pengembalian kredit adalah usaha yang dibiayai tersebut. Sementara untuk pengajuan KUR dengan plafon mencapai lebih dari Rp 20 juta, bank pelaksana mensyaratkan adanya penyertaan agunan aset fisik baik berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ataupun sertifikat tanah atau rumah.

Untuk penyaluran KUM, bank mensyaratkan penyertaan agunan aset fisik tanpa membedakan limit plafon yang diajukan. Artinya, berapapun plafon kredit yang diajukan dan disalurkan, masyarakat pelaku UMKM diharuskan untuk menyertakan agunan. Maklum saja, mengingat penyaluran KUM ini tidak memperoleh jaminan dari pemerintah.

Syarat pengajuan kredit

Baik KUR maupun KUM mensyaratkan adanya usaha yang layak, tetapi belum bankable dalam hal penyerahan agunan. Usaha layak dan bankable yang dimaksudkan adalah usaha yang menghasilkan produk atau jasa yang mampu memberi nilai tambah bagi pelakunya, menghasilkan keuntungan sehingga mampu membayar kewajiban pokok kredit, namun belum dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank secara umum.

Ketentuan umur atau usia usaha yang membedakan KUR dengan KUM. Pada KUR, masyarakat pelaku UMKM disyaratkan untuk memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 6 bulan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan.

Sementara pada KUM, bank pelaksana mensyaratkan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan kredit ini harus memiliki usaha layak yang telah berjalan minimal 2 tahun. Hal ini juga harus dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan.

Tak hanya usia usaha yang telah berjalan, KUR tidak mensyaratkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berapapun plafon kredit yang diajukan. Berbeda dengan KUM, di mana bank pelaksana mensyaratkan agar masyarakat pelaku UMKM yang mengajukan kredit dengan plafon di atas Rp 50 juta wajib menyertakan NPWP.

KUR dan KUM memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Dengan mengetahui perbedaannya, pelaku UMKM yang membutuhkan suntikan dana sebagai modal usaha bisa memperoleh referensi sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat dalam memilih jenis kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan tentunya kelayakan usahanya.

KUR dan Persyaratannya

Unit usaha rakyat adalah salah satu pilar ekonomi negara yang sangat penting. Kestabilan ekonomi suatu negara juga diukur dengan perkembangan ekonomi mikronya. Usaha-usaha kecil yang umumnya diolah oleh rakyat dalam komunitas-komunitas kecil menjadi fondasi yang kuat bagi perekonomian umum.

Usaha kecil inilah yang menjadi sumber lapangan kerja bagi masyarakat golongan menengah ke bawah. Unit usaha kecil tidak menuntut riwayat pendidikan yang tinggi atau kecakapan di bidang-bidang khusus, misal bahasa asing, sebagai kualifikasi utama pegawainya.

Hal ini memungkinkan lebih banyak golongan bisa mendapatkan pekerjaan di sektor tersebut.

Pemerintah selalu menjadikan perkembangan unit usaha rakyat sebagai salah satu program kerja utama. Pada tanggal 5 November 2007 lalu, Presiden resmi meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui PY. Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha.

KUR ini berupa fasilitas penjaminan kredit dengan platfom hingga Rp. 500 juta bagi Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang memiliki potensi bagus tetapi masih belum memiliki persyaratan untuk mengambil pinjaman pribadi dari bank (personal loan).

Ada beberapa bank yang sudah disiapkan pemerintah untuk menyalurkan KUR kepada unit usaha yang membutuhkan yaitu, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin dan badan-badan penyalur kredit lainnya.

Kualifikasi umum untuk mendapatkan KUR ini tentu saja bagi badan usaha yang memiliki perkembangan yang bagus dan sistem keuangan yang sehat, walaupun skala usahanya masih kecil dan terbatas. Pemerintah mengutamakan pemberian KUR untuk sektor usaha kecil produktif seperti bidang pertanian, perikanan, industri rumah tangan dan kerajinan, serta jasa keuangan simpan pinjam. Sektor-sektor usaha ini banyak menyerap tenaga kerja dari kelas ekonomi menengah ke bawah dan dengan memberikan kesempatan usaha mereka untuk berkembang, diharapkan perekonomian mikro di Indonesia bisa semakin berkembang dan bisa memperbaiki taraf hidup masyarakat.

Ada dua sistem penyaluran KUR yaitu secara langsung mau dan tidak langsung. Penyaluran secara langsung dapat dilakukan oleh UMKMK sendiri dengan cara mendatangi kantor-kantor bank penyalur dan mengajukan permohonan. Namun, untuk menambah luasan penyaluran fasilitas, pemerintah juga menginjikan Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi untuk menjadi mitra bank penyalur sebagai pemberi kredit di satuan masyarakat yang lebih kecil. Cara ini yang disebut dengan penyaluran KUR secara tidak langsung.

Namun, dalam hal persyaratan pengajuan, keduanya tetap menggunakan sistem yang sama dan tetap dipantau oleh pemerintah sendiri agar penyaluran kredit tetap sehat dan merata.

Persyaratan mendapatkan KUR
Cara untuk mendapatkan KUR sangatlah mudah dan telah disesuaikan dengan kualifikasi dan karakteristik unit usaha kecil yang menjadi sasaran. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukkan KUR.
-Pastikan usaha yang akan mengajukan KUR memiliki status yang jelas dalam hal kepemilikan dan termasuk dalam bidang produktif, yaitu memiliki sistem perputaran uang yang jelas dan berpotensi untuk berkembang. Akan lebih membantu jika jenis usaha yang diajukan memiliki produk yang jelas dalam rupa barang atau jasa.
-Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu
Indentitas pemilik usaha (KTP, KSK, dan surat keterangan domisili jika KTP yang digunakan dibuat di lokasi yang berbeda dari lokasi badan usaha)
-Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan akte pendirian usaha)
-Berkas-berkas keuangan (Laporan keuangan 3 bulan terakhir, rekening koran perusahaan 3 bulan terakhir dan NPWP)
-Dokumen-dokumen lain yang mungkin diminta oleh bank penyelenggara
-Apabila semua dokumen sudah dipersiapkan, maka bisa langsung mendatangi bank-bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengambil formulir pengajuan kredit. Bank biasanya akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen terlebih dahulu sebelum memproses permohonan kredit. Oleh karena itu, sebaiknya pastikan semua persyaratan telah dilengkapi sebelum mendatangi bank yang dipilih.
-Dokumen tidak lengkap tidak akan diproses oleh bank, dan otomatis membuat permohonan kredit di tolak. Apabila dokumen sudah lengkap dan siap diproses, maka bank akan melakukan penilaian terhadap potensi usaha yang diajukan.
-Selain mempertimbankan data-data yang sudah diserahkan, bank juga bisa melakukan survei melalui telepon atau mendatangi tempat usaha tersebut secara langsung untuk melakukan penilaian tambahan.

Agar permohonan kredit bisa berjalan lancar, berikut hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan KUR:
– Lakukan survei terhadap bank-bank yang menjadi penyalur terlebih dahulu. Walaupun program ini dicanangkan oleh pemerintah, tetapi tiap bank penyelenggara berhak memodifikasi sistem dan menambah persyaratan pengajuan kredit sesuai dengan SOP bank tersebut.
– Pilih bank yang paling sesuai dengan kondisi usaha dan jangan lupa bandingkan juga bunga kredit yang harus dibayarkan.
– Akan lebih baik jika unit usaha yang diajukan telah beroprasi dengan baik minimal 6 bulan, sehingga data-data keuangan yang diajukan lebih valid dan memperkuat potensi KUR untuk disetujui.
– Pastikan keuangan usaha dalam keadaan sehat dan tidak sedang memperoleh pembiayaan KUR dari Bank lain. Dalam laporan keuangan yang diserahkan harus berada dalam keadaan untung dan tidak merugi, dan akan lebih baik jika keuntungan yang diterima bersifat progresif.
– Siapkan agunan atau jaminan untuk kredit. Pada dasarnya KUR tidak membutuhkan jaminan dari pemohon, namun apabila kondisi badan usaha dinilai kurang berpotensi, bank bisa meminta tambahan jaminan agar KUR bisa dicairkan. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Dengan tema strategi UMKM bertahan dimasa pandemi, Disperindag lakukan pelatihan kewirausahaan mandiri UMKM

admin

Kontroversi Pengumpulan Sumbangan Masyarakat

Penulis Kontroversi

Launching Gantangan Burung Bayu BC di Dapet Gresik

Penulis Kontroversi

Leave a Comment