Image default
Lokal Tematis Nasional

Inspektorat Pantau Razia Kendaraan Di Posko Perbatasan Mojopuro Mantup

Alat pelindung diri (APD) yang disyarakan wajib dikenakan, seperti halnya, penggunaan masker,  karenanya, salah satunya untuk cegah covid-19, semua kendaraan yang melintas  di pos perbatasan, wajib kenakan masker

Gresik – Kontroversi.or.id : Memasuki hari ke-8 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejak diberlakukan pada  tanggal 28 April 2020.

Petugas razia kendaraan di pos perbatasan Mojopuro Mantup Lamongan, berlangsung pada Hari Selasa malam, 5 Mei 2020.

Sementara itu, petugas gabungan baik dari aparat keamanan Kepolisian, TNI, yang bertugas di posko perbatasan, maupun dari BPBD, Puskesmas Balongpanggang, Sat Pol PP, Dishub, dan staff kecamatan,  juga linmas desa Babatan, perketat laju  kendaraan dari arah mantup ke Balongpanggang Gresik.

Pada saat lakukan razia kendaraan,  juga dipantau langsung oleh Sekretaris inspektorat kabupaten Gresik, Muh. Kurniawan Eko Yuwanto, S.Psi., M.Si.

Sasaran yang dibidik oleh petugas gabungan, meliputi surat keterangan bagi pekerja di pabrik yang giliran kerja masuk shift malam.

Demikian pula ,halnya,  kendaraan roda empat yang dihentikan oleh petugas,  kedapatan melebihi kapasitas penumpang wajib turun, dan pindah ke bangku belakang,

Tampak, sekretaris Inspektorat mengamati dari tepi sisi kanan jalan, saat penumpang kendaraan roda empat, diperintahkan turun dari mobil yang dibuka oleh aparat kepolisian,
Karena tak sesuai dengan standar penumpang 50% yang disyaratkan dalam pencegahan covid 19

Selain itu,  petugas gabungan juga razia  bagi kendaraan yang melintas di depan check point pos perbatasan, wajib kenakan masker, jika tak gunakan, maka harus kembali

Disamping itu, Inspektorat juga melakukan koordinasi dengan petugas yang berada di Posko Perbatasan,

Seperti yang terlihat, memeriksa secara langsung kondisi personil, serta sarana dan prasana pendukung lainnya.seperti APD, Toilet beserta tandon air yang berada di Posko Perbatasan.

Muh. Kurniawan Eko Yuwanto,S,Psi, Msi, selaku sekretaris Inspektorat kabupaten Gresik, saat ditemui awak.media mengatakan menurutnya, “ada penambahan peningkatan intensitas  perketat pada pos perbatasan”, katanya.

Pihaknya, juga menghimbau agar, “alat pelindung diri ( APD ) yang disyarakan wajib dikenakan, seperti halnya, penggunaan masker,  karenanya, salah satunya untuk cegah covid 19, semua kendaraan yang melintas  di pos perbatasan, wajib kenakan masker”, pintanya.

Kemudian, ia berpesan, “kepada semua personil  yang bertugas di pos perbatasan, supaya menjaga kesehatan, jangan sampai lalai, karena beban tugas, lupa menjaga kesehatan dirinya sendiri”, tuturnya.

Lebih lanjut,  “ayo berdoa bersama, agar wabah pandemi  covid 19 segera berlalu”, tutupnya,  (arto)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Camat Driyorejo akui kelemahan Perangkat Desa dalam membuat RAB dan minimnya Operasional BPD

admin

Warga Terdampak Terima BLT DD Tahap II, Pemdes Bolo.Ringankan Beban Warga

Penulis Kontroversi

Kampanye Corona Sasar Tempat Keramaian.

Penulis Kontroversi

Leave a Comment