Image default
  • Home
  • Hukum & Kriminal
  • Pembongkar Korupsi Miliaran Rupiah Jadi Pesakitan, KPK Diminta Ikut Bertanggungjawab
Hukum & Kriminal

Pembongkar Korupsi Miliaran Rupiah Jadi Pesakitan, KPK Diminta Ikut Bertanggungjawab

Ini perlu ditindaklanjuti oleh KPK, karena kami khawatir agenda anti korupsi di Riau tidak akan berjalan maksimal

PEKANBARU – Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut bertanggungjawab atas “dipenjarakan” -nya warga yang membongkar dugaan korupsi Rp.13 miliar pada salah satu pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir (Rohil).

Saat ini warga bernama Rudi Hartono menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Rohil atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap Jon Syafrindo, Kepala Dinas PUTR Rohil. Diungkapkan Nurul Huda, pejabat instansi teknis yang merasa nama baiknya dicemarkan itu adalah adik ipar Bupati Rohil Suyatno.

“Ini perlu ditindaklanjuti oleh KPK, karena kami khawatir agenda anti korupsi di Riau tidak akan berjalan maksimal”, ujarnya. Selasa(25/2/2020)

Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) ini mengklaim upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Riau belum berjalan maksimal. Terlihat dari belum berjalan baik dan optimalnya Stranas melalui Perpres 54 tahun 2018 di provinsi ini.

Saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Rohil jalan Dusun Tanjung Banjar 12 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) justru bergulir sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudi Hartono, seorang warga pengungkap dugaan korupsi di Dinas PUTR Riau. Sidang perdana digelar Senin (24/2/20) kemarin, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo, SH, MH, anggota Lukman Nulhakim, SH, MH dan Rina Yose, SH.

Sementara itu terdakwa Rudi didampingi Penasehat Hukum, Fitriani, SH, Selamat Sempurna Sitorus, SH dan Muhammad Hasib Nasution, SH.

Agenda sidang perdana ini mendengarkan ahli pidana dari UR (Universitas Riau) Eldiansyah, SH. MH terkait dengan kasus yang dikenakan kepada Rudi dengan tuduhan pencemaran nama baik atas Kadis PUTR rohil, Jon Syafrindo.

Sebelumnya media setempat memberitakan, Jon Syafrindo dua kali tidak hadir di persidangan. Ia baru berani memberikan keterangan di persidangan PN Rohil pada tanggal 4 Februari 2020 lalu.

Terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan oleh warga, kabarnya sebelumnya sang warga memberitakan dugaan korupsi pembangunan jembatan Parit Cincin Rp.13 miliar di Kabupaten Rohil, Riau.

Namun bukan kasus dugaan korupsi miliaran yang diusut, malah warga pemberita dugaan korupsi yang disidang.

“Jadi kita minta KPK segera turun tangan”, ujar Nurul Huda menegaskan.

(rel/ede)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Sidang SHM Menjadi SHGB Kertomenanggal: Blunder Saksi & Strategi Tabrak Tembok Untuk Para Tergugat

Penulis Kontroversi

Sidang SHM Jadi SHGB: “Dugaan Terdapat Skenario Disaat Pembayaran Tanah Kertomenanggal”

Penulis Kontroversi

Razia Miras Polres Gresik, Amankan 2 Pelaku Dan Sita 68 Botol Miras Berbagai Merk

Penulis Kontroversi

Leave a Comment