Image default
Dinamika Mojokerto (Advertorial)

Satpol PP Mojokerto Gencar Ingatkan Rumah Kost Tak Berizin


HASIL TES CPNS UJIAN SKD RABU, 12 FEBRUARI 2020 SILAHKAN DOWNLOAD DI LINK Tulisan biru DIBAWAH untuk masing-masing sesi penerimaan CPNS
1. SESI 1
2. SESI 2
3. SESI 3
4. SESI 4

Keberadaan rumah kos ini sudah diatur sesuai Peraturan Wali Kota Mojokerto (Perwali) Nomor 13 Tahun 2015 terkait rumah kos

Mojokerto – Kontroversi.or.id : Dalam jumpa pers di depan awak media, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono menjelaskan, “keberadaan rumah kos ilegal ini hampir merata di seluruh wilayah Mojokerto Kota”, ungkapnya. Jum’at (21/2/2020)

Menurutnya, “Setidaknya ada 629 rumah kos di Kota Mojokerto. Mirisnya, dari jumlah rumah kos tersebut hanya 22 yang sudah berizin”, jelasnya.

lanjutnya, “ini berarti masih ada 607 yang belum berizin yang tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda)”, ujarnya.

Ia mengatakan, “fakta di lapangan rumah kos di Kota Mojokerto lebih banyak tidak ada penanggung jawab di rumah kos tersebut”, tegasnya.

Padahal, “keberadaan rumah kos ini sudah diatur sesuai Peraturan Wali Kota Mojokerto (Perwali) Nomor 13 Tahun 2015 terkait rumah kos”, imbuhnya.

Lebih jelasnya, ia mengatakan, “ada dua poin yang mengatur keberadaan rumah kos yakni rumah kos tidak boleh menjadi satu antara pria dan wanita dan harus dipisahkan”, kenangnya.

“kemudian yang kedua harus ada penanggung jawab di masing-masing rumah kos tersebut”, kelakarnya.

Lebih lanjut, kata Dodik, “dianjurkan ada tempat untuk menerima tamu di masing-masing rumah kos.
Ini dimaksudkan untuk mengantisipasi penyalagunaan rumah kos”, pungkasnya.

Masih kata Dodik, “Pihaknya tidak segan menindak apabila ada tempat kos yang disalahgunakan menjadi tempat mesum termasuk sanksi tegas terhadap pemilik kos yang bersangkutan”, ulasnya.

Sejatinya, “Kemungkinan jika melanggar bisa jadi rumah kos tidak berizin ditutup dilarang beroperasi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, “banyak yang terjadi pelanggaran seperti ini karena itulah ke depannya akan bekerjasama dengan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)”, terangnya.

“Untuk penindakan akan dilakukan Dinas DPMPTSP dan Satpol PP terkait penertiban”,. harapnya

Untuk itu, “Kami akan bekerjasama dengan pihak Kacamatan, Kelurahan dan RT/RW untuk bersinergi melakukan penyisiran rumah kos ilegal”, katanya.

Sejauh ini, Maraknya rumah kos diwilayah Mojokerto banyak dijadikan tempat mesum, melalui satuan polisi pamong praja atau Satpol PP Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menindak tegas terkait maraknya rumah kos ilegal yang tersebar di wilayah Mojokerto Kota.

Kemudian daripada itu, Penertiban sekaligus penindakan rumah kos bodong alias tidak berizin ini, akan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kamar kos yang diduga seringkali disalah gunakan menjadi tempat mesum. ( arto )





Iklan Bisa Di-Klik



































































There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kontroversi Penyekatan 3 Titik Masuk Kabupaten Mojokerto, 1200 Personil diterjunkan

Penulis Kontroversi

Warga Senang Terima Sertifikat, BPN Bagikan Sertifikat Program PTSL di Desa Pulorejo Mojokerto

Penulis Kontroversi

Tukang Bubur Tega Gorok Orang Tua Kandungnya Sendiri

Penulis Kontroversi

Leave a Comment