Image default
Peristiwa

94 Aduan ke Kemenkominfo Sejak 11 November 2019

Sebanyak 33 aduan intoleran, anti ideologi Pancasila 5 aduan, anti-NKRI 25 aduan, radikalisme 13 aduan, dan yang lainnya yakni soal aduan terkait netralitas, ujaran kebencian, dan hoaks sebanyak 19 aduan

JAKARTA – Media massa diminta untuk membantu mengamplifikasi hal-hal yang harus menjadi perhatian bagi aparatur sipil negara (ASN). SKB 11 Menteri ditujukan untuk melindungi ASN dari kemungkinan kealpaan terkait kewajiban-kewajibannya. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika R Niken Widiastuti, saat menjadi pembicara dalam diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Jusuf Ronodipuro, Gedung RRI Jl Medan Merdeka Barat Jakarta. (10/12/2019)

“SKB 11 Menteri yang terkait juga dengan portal aduan ASN memiliki urgensi untuk melindungi ASN agar tidak terpapar ideologi radikal. Selain juga sebagai penegakan dari peraturan perundangan yang ada”, ujar Niken.

Disampaikan Niken, dalam Aduan ASN yang dikelola oleh Kemenkominfo kini telah masuk total 94 aduan, sejak diresmikan pada 11 November lalu. Dari beberapa kategori, sambung dia, tercatat dalam aduan itu sebanyak 33 aduan intoleran, antiideologi Pancasila 5 aduan, anti-NKRI 25 aduan, radikalisme 13 aduan, dan yang lainnya yakni soal aduan terkait netralitas, ujaran kebencian, dan hoaks sebanyak 19 aduan.

“SKB 11 Kementerian ini merupakan adalah sinergitas dari berbagai kementerian untuk melindungi ASN dan mendudukkan ASN pada posisi seharusnya”, katanya.

Diingatkan Niken, yang wajib membela negara ini adalah ASN, selain tentunya TNI-Polri. ASN pula yang wajib melestarikan dan membela negara ini karena ASN sudah mendapatkan haknya dari negara atau pemerintah. “Hak yang diterima ASN berupa gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, bantuan hukum, dan kompetensi. Dan berdasarkan UU ASN dan aturqan disiplin PNS, semua yang sudah mendapatkan hak haruslah melaksanakan kewajiban,” katanya.

Kewajiban itu, Niken membeberkan, di antaranya, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. “Kalau ada ASN yang tidak mau taat, ya jangan mau terima hak. Tapi kalau terima hak, maka kewajiban sudah jelas”, katanya.

Selain itu, Niken mengatakan, ASN juga memiliki kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. “Jadi SKB 11 Menteri hanya untuk mengingatkan kepada ASN akan hak dan kewajibannya. Kewajiban mengandung tanggung jawab. Kalau tidak dilakukan ada sanksi”, ujarnya.

Terkait itu pulalah, Niken menegaskan, media harus membantu mengamplifikasi, hal-hal yang jadi perhatian ASN. “Karena banyak ASN yang lupa akan sumpahnya. Sehingga media hendaknya membantu mengamplifikasi demi mengingatkan hak dan kewajiban ASN”, katanya.

Hadir dalam FMB 9 kali ini narasumber lainnya, yakni Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mudzakkir dan Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Rifai. (nur/isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Banjir Menyapu Desa Morowudi Cerme

Penulis Kontroversi

Operasi Penertiban Jam Malam Dan Prokes Di Gresik, Tindak Warkop Tak Patuh

Penulis Kontroversi

Airlangga forum mengundang Bupati Lamongan sebagai narasumber

admin

Leave a Comment