Image default
Peristiwa

16 Perusahaan Pindah karena UMK Naik

Sebagian besar perusahaan yang pindah tadinya berada dari kawasan Ring 1 Jawa Timur, yang rata-rata UMK-nya setelah naik 8,51% (diatas Rp. 4 juta)

Surabaya – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mencatat, sudah ada 16 perusahaan di Jawa Timur yang pindah lokasi pascapenetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Data sementara, 16 perusahaan pindah. Malah ada dua perusahaan lainnya yang pindah ke Jawa Tengah”, kata Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim. (28/11/2019)

Sebagian besar perusahaan yang pindah tadinya berada dari kawasan Ring 1 Jawa Timur, yang rata-rata UMK-nya setelah naik 8,51% (diatas Rp. 4 juta). Mereka pindah ke daerah dengan UMK lebih rendah.

Dari 16 perusahaan yang memindah lokasi usahanya, tiga di antaranya dari Surabaya, enam dari Sidoarjo, dua dari Kabupaten Mojokerto, dan tiga dari Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, ada satu perusahaan yang tadinya beroperasi di Gresik dan satu perusahaan di Jombang. Himawan membenarkan, mereka merelokasi usahanya ke daerah dengan UMK rendah.

“Ada yang tadinya di Surabaya pindah ke Jombang (UMK-nya Rp2,6 juta), ke Lamongan (UMK-nya Rp2,4 juta), atau beberapa ada yang ke Nganjuk dan Ngawi (UMK-nya Rp1,9 juta)”, ujarnya.

Himawan menyayangkan keputusan 16 perusahaan itu memindahkan lokasi usahanya. Menurutnya, 16 perusahaan itu tergolong mampu membayar karyawan sesuai UMK 2020 di kawasan Ring 1 Jatim.

“Mereka itu bukannya tidak mampu bayar sesuai UMK. Mereka pindah ke daerah lain, mencari UMK yang lebih rendah, supaya untungnya lebih besar. Kalau tidak mampu pun, mereka bisa penangguhan”, katanya.

Himawan mengaku sudah sosialisasi soal kebijakan pengajuan penangguhan membayar karyawan sesuai UMK kepada Pemprov Jatim. Karena menurutnya, memindah perusahaan itu lebih repot.

“Harus mencari karyawan kompeten di daerah relokasi. Tidak semudah itu”, katanya.

Sebelumnya, Himawan juga menyebutkan, pascapenetapan UMK 2020 di Jawa Timur, sejumlah perusahaan juga sudah menyatakan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setidaknya ada 15 ribu buruh yang terdaftar Disnakertrans Jatim yang terancam PHK tahun depan. Sebagian besar mereka adalah pekerja industri rokok dan industri padat karya di berbagai daerah di Jatim. (sdn/dp/tin/ipg)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan

Penulis Kontroversi

Rotasi/Mutasi Jilid-1, 483 Pejabat Berganti Posisi

admin

Komisi I DPRD Gresik Kupas Wawasan Kebangsaan bagi Generasi Muda

Penulis Kontroversi

Leave a Comment