Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • 7 Staf Khusus Presiden Yang Jadi Jembatan Ke Anak Muda Indonesia
Peristiwa

7 Staf Khusus Presiden Yang Jadi Jembatan Ke Anak Muda Indonesia








Bagaimana bisa terhubung dengan aplikasi sistem yang akan kita bangun. Ada 314 kabupaten/kota, bagaimana kita bisa handle komplain sehingga ada percepatan

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan tujuh staf khususnya yang berasal dari kalangan milenial. Jokowi mengatakan ketujuh staf khusus baru ini merupakan jembatan dirinya untuk berkomunikasi ke anak-anak muda.

“Sekaligus menjadi jembatan saya bagi anak muda, santri muda, diaspora yang tersebar di berbagai tempat”, kata Jokowi usai mengumumkan staf khusus di Istana Merdeka Jakarta. (21/11)

Jokowi meyakini mereka memiliki gagasan segar dan kreatif yang nantinya bisa diterapkan dalam pemerintahan lima tahun ke depan.

Jokowi juga berharap tujuh staf khusus milenial ini dapat memberikan terobosan dan inovasi baru untuk mengelola Indonesia.

“Golnya ke sana. Misalnya, sebagai contoh, kita memiliki puskesmas yang tersebar di seluruh Tanah Air. Bagaimana pendekatan aplikasi sistem yang paling gampang agar bisa terhubung dengan mereka”, jelasnya.

“(Indonesia) Ada 300 ribu sekolah. Bagaimana bisa terhubung dengan aplikasi sistem yang akan kita bangun. Ada 314 kabupaten/kota, bagaimana kita bisa handle komplain sehingga ada percepatan”, sambung Jokowi.

Berikut nama tujuh nama staf khusus baru Jokowi:

1. Angkie Yudistia, Pendiri Thisable Enterprise
2. Aminuddin Ma’ruf, Mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2014-2017
3. Adamas Belva Syah Devara, Pendiri Ruang Guru
4. Ayu Kartika Dewi, Perumus Pergerakan Sabang Merauke
5. Putri Indahsari Tanjung, CEO dan Founder Creativepreneur
6. Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amarta
7. Gracia Billy Mambrasar, Pemuda asal Papua yang mendapatkan beasiwa di Universitas Oxford.

Negara Keluarkan Rp 612 Juta per Bulan untuk Gaji 12 Staf Khusus Presiden
Gaji Staf Khusus Presiden di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.
Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Dengan adanya 12 Staf Khusus Presiden, negara akan membayar sebesar total Rp 612 juta setiap bulannya. (Isa)




































There is no ads to display, Please add some

Related posts

KPK panggil empat mantan pejabat PUPR terkait kasus SPAM

Penulis Kontroversi

Pemulihan Ekonomi Nasional; Peran PBNU ~ Erick Thohir

Penulis Kontroversi

Usulan penggunaan UU Terorisme untuk hoaks

Penulis Kontroversi

Leave a Comment