Image default
  • Home
  • Hukum & Kriminal
  • HM Eddy Noor Salim Laporkan Dugaan Tindak Pencurian Di Pekarangannya Ke Polres Gresik
Hukum & Kriminal

HM Eddy Noor Salim Laporkan Dugaan Tindak Pencurian Di Pekarangannya Ke Polres Gresik

Kami berusaha untuk mendamaikan agar tidak terjadi proses hukum Dengan Cara Duduk bersama Dan mencari solusi terbaik, namun bu kades ngemboh saat Di hubungi melalui telpon Malah mempersilahkan untuk laporan dan tidak berusaha mencari titik solusi terbaiknya

Gresik– Tanggal 17 November 2019 pukul 13.00 di desa ngimboh kec pangkah kab gresik telah terjadi dugaan perusakan lahan oleh beberapa orang. Diantaranya pelaku yang berhasil di Identifikasi adalah salah satu warga ngimboh inisial NR. Yg kebetulan pas di TKP membawa hasil pemotongan kayu. Di TKP ditemukan beberapa kayu yg sudah ditebang, batang yg sudah tertata siap muat, grobak berisi kayu yg siap kirim. Dan sepeda motor supra warna merah (tanpa plat nomer).

Menurut keterangan NR di TKP, pelaku melaksanakan rentetan kegiatan tersebut berdasarkan dugaan atas perintah kepala desa ngimboh, dan komunikasi via telephone bahwa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut adalah kepala desa ngimboh.

“Arogansi atas aparatur desa ngemboh terhadap kebijakan yang mereka terbitkan, tidak seutuhnya memberikan manfaat juga tepat gunanya, semestinya aparatur desa sosialisasi Dan atau mengundang untuk mufakat terhadap kebijakannya tersebut karena yang terjadi pada kasus tersebut tidak semestinya terjadi”, kata Indra kepada charif Anam seperti disampaikan kepada awak media ini.

Atas Adanya penebangan kayu tersebut charif anam Ketua umum LSM ILHAM nusantara Sangat menyayangkan permasalahan tersebut, “Kami berusaha untuk mendamaikan agar tidak terjadi proses hukum Dengan Cara Duduk bersama Dan mencari solusi terbaik, namun bu kades ngemboh saat Di hubungi melalui telpon Malah mempersilahkan untuk laporan dan tidak berusaha mencari titik solusi terbaiknya”.

Dan untuk kelanjutan permasalahan ini pihak yang dirugikan telah melaporkan dugaan tindak pidana dengan diberikannya Surat Tanda Laporan Polisi (STPL) bernomor 504/XI/2019/Jatim/Res Gresik Tertanggal 18 November 2019, Sesuai dengan Laporan / Pengaduan bernomor STPL 503/XI/2019/Jatim/Res Gresik.

Sampai berita ini diturunkan awak media ini tidak berhasil menemui aparat desa Ngemboh guna konfirmasi terkait permasalahan ini. (ca)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Idrus Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus PLTU Riau

Penulis Kontroversi

KPK Menetapkan Bupati dan Kadispendik Cianjur sebagai Tersangka Korupsi

Penulis Kontroversi

KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Penulis Kontroversi

Leave a Comment