Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • KPU Tetap Usulkan Napi Korupsi Tidak Boleh Ikut Pilkada
Peristiwa

KPU Tetap Usulkan Napi Korupsi Tidak Boleh Ikut Pilkada








Pemilu kemarin KPU memasukkan dan kemudian di Judicial Review di Mahkamah Agung dibatalkan terkait yang narapidana korupsi, tetapi yang bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu tidak dibatalkan, terkait hanya korupsi

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui, salah satu bahasan yang disampaikan saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019) pagi, adalah mengenai penyampaian Rancangan Peraturan KPU yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilu kemarin KPU memasukkan itu dan kemudian di Judicial Review di Mahkamah Agung dibatalkan terkait yang narapidana korupsi, tetapi yang bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu tidak dibatalkan, terkait hanya korupsi”, terang Arief.

Kemudian kenapa sekarang sudah ada pengalaman itu masih tetap mengusulkan, menurut Ketua KPU karena ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah sebetulnya argumentasi itu.

Pertama, ungkap Arief, KPU tidak usah mengatur begitu, serahkan saja kepada pemilih, kepada masyarakat. Faktanya, ada calon yang sudah ditangkap, sudah ditahan, tapi terpilih juga.

“Lah padahal orang yang sudah ditahan ketika terpilih dia kan tidak bisa memerintah, yang memerintahkan kemudian orang lain karena digantikan oleh orang lain. Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih kemudian menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih tapi orang lain”, ungkap Arief seraya menunjuk yang terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara, pemilihan Gubernur Maluku Utara.

Kedua, ada argumentasi kalau sudah ditahan dia sudah menjalani kan sudah selesai, sudah tobat, tidak akan terjadi lagi. Tapi faktanya, menurut KPU, Kudus itu kemudian sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, dan korupsi lagi.

“Nah atas dasar 2 fakta ini yang kami menyebutnya sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di Pemilihan Kepala Daerah”, terang Arief.

Argumentasi berikutnya adalah Pileg itu mewakili semua kelompok. Tetapi Pilkada itu kan hanya memilih 1 orang untuk menjadi pemimpin bagi semuanya. Maka, menurut Arief, KPU ingin 1 orang itu betul-betul mampu menjalankan tugasnya dengan baik sekaligus menjadi contoh yang baik.

“Salah salah satunya adalah punya rekam jejak yang baik, itu mengapa kami kemudian masih mengusulkan di dalam pemilihan kepala daerah”, ujar Arief seraya menambahkan bahwa perdebatan saat ini sebetulnya sudah tidak sekeras dulu lagi.

Tapi, lanjut Ketua KPU itu, pihaknya masih akan melakukan pembahasan lagi bersama DPR dan pemerintah di Komisi 2. “Ya sekarang karena undang-undang belum waktunya direvisi, belum ada jadwal, yang sudah ada jadwalnya PKPU (Peraturan KPU) maka kita masukkan dulu ke PKPU”, ucap Arief.

Soal kemungkinan pilkada dilakukan kembali melalui DPRD, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kalau soal pilihan sistem, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat Undang-Undang, yakni Pemerintah dan DPR.

“Tapi pedoman pada Undang-Undang yang berlaku, pemilihan sampai hari ini masih dilakukan secara langsung. Nanti soal evaluasi yang sistem itu biar pembuat Undang-Undang yang memutuskan”, ujar Arief. (jpp/na/stkb)




































There is no ads to display, Please add some

Related posts

Desa Gedang Kulut selenggarakan Musrenbang Desa 2022, bukti nyata adanya sistem keterbukaan pemerintah desa

admin

Warga Bungah Ketangkap Basah Miliki Shabu

Penulis Kontroversi

Polsek Balongpanggang Amankan Seorang Pelaku Pencurian

Penulis Kontroversi

Leave a Comment