Image default
Budaya Peristiwa Politik & Pemerintahan

Peringatan Hakteknas Ke-24 Tahun 2019

Dengan mengumpulkan akumulasi registrasi 2.842 paten pada 2018 posisi Indonesia berada di peringkat pertama ASEAN

Kontroversi Paten: EKOSISTEM ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di Indonesia dinilai membaik di mata dunia internasional, ditandai dengan capaian publikasi ilmiah dan jumlah registrasi paten yang terus meningkat.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Mohamad Nasir menegaskan hal itu saat meresmikan rangkaian 20 kegiatan ilmiah pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-24 Tahun 2019, di Denpasar, Bali, kemarin.

Kegiatan ilmiah tersebut ditujukan untuk membangun jejaring sesama peneliti, perekayasa, dosen, dan komunitas sebagai upaya penyebarluasan informasi terkait dengan kebijakan, program prioritas, progres, serta capaian pembangunan iptek dan inovasi anak bangsa.

Dengan mengumpulkan akumulasi registrasi 2.842 paten pada 2018 posisi Indonesia berada di peringkat pertama ASEAN, lebih besar dari Singapura (1.609 paten) ataupun Malaysia (1.248 paten).

“Perkembangan akumulasi re­gistrasi­ paten ini menggembirakan karena mengindikasikan perbaikan persepsi komunitas iptek terhadap kondusivitas iklim inovasi di Indonesia”, ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Nasir, komitmen masyarakat Indonesia terhadap inovasi iptek kian menguat di era industri 4.0. Hal itu tecermin dari meningkatnya peringkat daya saing Indonesia pada World Competitiveness Ranking 2019 yang dirilis International Institute for Management Development (IMD) pada Mei 2019.

Di situ, dari 63 negara yang dinilai, Indonesia berhasil melompat sejauh 11 peringkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Koreksi positif ini ditopang berbagai perbaikan­ oleh pemerintah, termasuk perbaikan infrastruktur penelitian dan pendidikan.

UU Sisnas Iptek tidak efektif
Upaya perbaikan ekosistem riset juga dilakukan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) pada Juli 2019.

Kemenristek-Dikti telah mengalokasikan dana abadi riset sebesar Rp5 triliun pada 2020. Menurut Menteri Nasir, dana abadi riset ini menjadi skema alternatif penganggaran riset.

Namun demikian, Nasir menyatakan pencapaian riset dan paten serta kehadiran UU Sisnas Iptek itu tidak efektif jika tidak didukung keberhasilan pada penghiliran inovasi dan invensi. “Kemenristek-Dikti mendorong­ agar hasil riset memiliki hilir di industri melalui berbagai program yang dapat diakses perguruan tinggi, lembaga litbang, dan industri, termasuk masyarakat,” pungkasnya.


Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengungkapkan dana riset yang dimiliki saat ini sebetulnya cukup besar, tetapi dampaknya kecil karena tersebar di sejumlah kementerian/lembaga.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polisi Ungkap Aktor Utama Pembakaran Polsek Tambelangan

Dorong Deklarasi Damai Jelang Pilkades Serentak, Siap terpilih dan Siap tidak terpilih

Penulis Kontroversi

UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?

admin

Leave a Comment