Image default
Berita Utama

Ilham Nusantara: Pemekaran Wilayah, Solusi atau Ambisi?

Pemekaran, lihat urgensinya. Urgensinya itu datang dari pelayanan publik yang terlalu lama, terlalu jauh. Maka cenderung pemekaran desa dan pemekaran daerah tingkat dua

 

Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artikel ini membahas mengenai sejarah pemekaran wilayah di Indonesia.

Era Awal Kemerdekaan (1945-1949)
Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki 8 provinsi, yaitu: Sumatra, Borneo (Kalimantan), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil serta dua daerah istimewa yakni Daerah Istimewa Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang di dasarkan atas pengakuan kedaulatan RI oleh Sultan Pakubuwono Surakarta pada 1 September 1945 yang menggabungkan wilayah negerinya sebagai sebuah Daerah Istimewa setingkat provinsi lalu disusul Yogyakarta pada 5 September 1945. Pada masa pergerakan kemerdekaan (1945-1949), Indonesia mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia, dan sejumlah “negara-negara boneka” dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia

Era Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat, dimana terdiri dari 15 negara bagian plus 1 Republik Indonesia. Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia.

Era Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama (1959-1966)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Berikut adalah perkembangan pemekaran wilayah Indonesia pada kurun waktu 1950-1966:

  1. Tahun 1950, Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Sementara, Yogyakarta mendapat status provinsi “Daerah Istimewa”.
  2. Tahun 1956, Provinsi Kalimantan (dibentuk 14 Agustus 1950) dipecah menjadi provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Pada tahun yang sama dibentuk pula Provinsi Aceh Darussalam (pemekaran dari Sumatra Utara).
  3. Tahun 1958, Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat. Sementara, Provinsi Sunda Kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun yang sama, dibentuk provinsi Kalimantan Tengah (dari Kalimantan Selatan).
  4. Tahun 1959, Aceh mendapat status provinsi “Daerah Istimewa”.
  5. Tahun 1959, Jakarta mendapat status provinsi
  6. Tahun 1960, Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
  7. Tahun 1961, Jakarta mendapat status “Daerah Khusus Ibu kota”.
  8. Tahun 1963, PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia
  9. Tahun 1964, dibentuk Provinsi Lampung (pemekaran dari Sumatra Selatan). Pada tahun yang sama, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Sulawesi Selatan).

Era Orde Baru (1966-1998)
Pada masa Orde Baru terjadi beberapa kali pemekaran daerah, antara lain;

  1. Tahun 1967 Provinsi Bengkulu dimekarkan dari Provinsi Sumatra Selatan.
  2. Tahun 1969 Irian Barat secara resmi menjadi provinsi ke-26 Indonesia.
  3. Pada Tahun 1969-1975, Indonesia memiliki 26 provinsi, dimana 2 diantaranya berstatus Daerah Istimewa (Aceh dan Yogyakarta), dan 1 berstatus Daerah Khusus Ibu kota (Jakarta).
  4. Tahun 1976, Timor Timur menjadi bagian dari Indonesia dan sebagai provinsi ke-27.

Era Reformasi (1999-sekarang)
Pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan berada di bawah PBB hingga merdeka penuh dengan nama resmi Timor Leste pada tahun 2002, dan Indonesia kembali memiliki 26 provinsi. Sementara itu, pada era reformasi terdapat tuntutan pemekaran sejumlah provinsi di Indonesia. Pemekaran provinsi di Indonesia sejak tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Maluku Utara dengan ibu kota Sofifi-Ternate, dimekarkan dari Provinsi Maluku, menjadi provinsi Indonesia ke-27 pada tanggal 4 Oktober 1999.
  2. Banten dengan ibu kota Serang, dimekarkan dari Provinsi Jawa Barat, menjadi provinsi Indonesia ke-28 pada tanggal 17 Oktober 2000
  3. Kepulauan Bangka Belitung dengan ibu kota Pangkal Pinang, menjadi provinsi Indonesia ke-29 pada tanggal 4 Desember 2000
  4. Gorontalo dengan ibu kota Kota Gorontalo, dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara, menjadi provinsi Indonesia ke-30 pada tanggal 22 Desember 2000
  5. Irian Jaya Barat dengan ibu kota Manokwari, dimekarkan dari Provinsi Papua, menjadi provinsi Indonesia ke-31 pada tanggal 21 November 2001. Kini Irian Jaya Barat berganti nama menjadi Papua Barat.
  6. Pada tanggal 11 November 2001 pula, Provinsi Papua dimekarkan pula provinsi baru Irian Jaya Tengah. Namun pemekaran ini akhirnya dibatalkan karena mendapat banyak tentangan sehingga tidak diberlakukan.
  7. Kepulauan Riau dengan ibu kota Tanjung Pinang, dimekarkan dari Provinsi Riau, menjadi provinsi Indonesia ke-32 pada tanggal 25 Oktober 2002
  8. Sulawesi Barat dengan ibu kota Mamuju, dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi provinsi Indonesia ke-33 pada tanggal 5 Oktober 2004
  9. Kalimantan Utara dengan ibu kota Tanjung Selor, dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur, menjadi provinsi Indonesia ke-34 pada tanggal 25 Oktober 2012

Pemekaran Kabupaten dan kota
Pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru semakin marak sejak disahkannya UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004. Hingga Desember 2008 telah terbentuk 215 daerah otonom baru yang terdiri dari tujuh provinsi, 173 kabupaten, dan 35 kota. Dengan demikian total jumlahnya mencapai 524 daerah otonom yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Berikut adalah pemekaran kabupaten dan kota di Indonesia yang sebenarnya sudah berlangsung sejak 1991.

Jawa Tengah dan Yogyakarta adalah dua provinsi yang tidak pernah mengalami pemekaran sejak terbentuknya, selain penggabungan Daerah Istimewa Surakarta ke dalam Jawa Tengah pada tahun 1946.

Aceh
Kabupaten Simeulue, pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat (4 Oktober 1999)
Kabupaten Nagan Raya, pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat (10 April 2002)
Kabupaten Aceh Jaya, pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat (10 April 2002)
Kabupaten Aceh Singkil, pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan (20 April 1999)
Kabupaten Aceh Barat Daya, pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan (10 April 2002)
Kabupaten Bener Meriah, pemekaran dari Kabupaten Aceh Tengah (19 Desember 2003)
Kabupaten Gayo Lues, pemekaran dari Kabupaten Aceh Tenggara (10 April 2002)
Kabupaten Aceh Tamiang, pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur (10 April 2002)
Kota Langsa, pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur (21 Juni 2001)
Kota Lhokseumawe, pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara (21 Juni 2001)
Kabupaten Bireuen, pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara (4 Oktober 1999)
Kota Subulussalam, pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil (2 Januari 2007)
Kabupaten Pidie Jaya, pemekaran dari Kabupaten Pidie (2 Januari 2007)

Sumatra Utara
Kabupaten Pakpak Bharat, pemekaran dari Kabupaten Dairi (25 Februari 2003)
Kabupaten Serdang Bedagai, pemekaran dari Kabupaten Deli Serdang (18 Desember 2003)
Kabupaten Nias Selatan, pemekaran dari Kabupaten Nias (25 Februari 2003)
Kabupaten Mandailing Natal, pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan (23 November 1998)
Kota Padang Sidempuan, pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan (21 Juni 2001)
Kabupaten Toba Samosir, pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara (23 November 1998)
Kabupaten Humbang Hasundutan, pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara (25 Februari 2003)
Kabupaten Samosir, pemekaran dari Kabupaten Toba Samosir (18 Desember 2003)
Kabupaten Batubara, pemekaran dari Kabupaten Asahan (2 Januari 2007)
Kabupaten Padang Lawas, pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan (17 Juli 2007)
Kabupaten Padang Lawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan (17 Juli 2007)
Kabupaten Labuhanbatu Utara, pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu (24 Juni 2008)
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu (24 Juni 2008)
Kota Gunung Sitoli, pemekaran dari Kabupaten Nias (29 Oktober 2008)
Kabupaten Nias Barat, pemekaran dari Kabupaten Nias (29 Oktober 2008)
Kabupaten Nias Utara, pemekaran dari Kabupaten Nias (29 Oktober 2008)

Jambi
Kabupaten Muaro Jambi, pemekaran dari Kabupaten Batanghari (4 Oktober 1999)
Kabupaten Sarolangun, pemekaran dari Kabupaten Sarolangun Bangko (4 Oktober 1999)
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pemekaran dari Kabupaten Tanjung Jabung (4 Oktober 1999)
Kabupaten Tebo, pemekaran dari Kabupaten Bungo Tebo (4 Oktober 1999)
Kota Sungai Penuh, pemekaran dari Kabupaten Kerinci (24 Juni 2008)

Riau
Kabupaten Rokan Hilir, pemekaran dari Kabupaten Bengkalis (4 Oktober 1999)
Kabupaten Siak, pemekaran dari Kabupaten Bengkalis (4 Oktober 1999)
Kota Dumai, pemekaran dari Kabupaten Bengkalis (4 Oktober 1999)
Kabupaten Kuantan Singingi, pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu (4 Oktober 1999)
Kabupaten Pelalawan, pemekaran dari Kabupaten Kampar (4 Oktober 1999)
Kabupaten Rokan Hulu, pemekaran dari Kabupaten Kampar (4 Oktober 1999)
Kabupaten Kepulauan Meranti, pemekaran dari Kabupaten Bengkalis (19 Desember 2008)

Sumatra Barat
Kabupaten Kepulauan Mentawai, pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman (4 Oktober 1999)
Kota Pariaman, pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman (10 April 2002)
Kabupaten Pasaman Barat, pemekaran dari Kabupaten Pasaman (18 Desember 2003)
Kabupaten Dharmasraya, pemekaran dari Kabupaten Sawahlunto Sijunjung (18 Desember 2003)
Kabupaten Solok Selatan, pemekaran dari Kabupaten Solok (18 Desember 2003)
Bengkulu
Kabupaten Kaur, pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan (25 Februari 2003)
Kabupaten Seluma, pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan (25 Februari 2003)
Kabupaten Mukomuko, pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara (25 Februari 2003)
Kabupaten Kepahiang, pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong (25 Februari 2003)
Kabupaten Lebong, pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong (25 Februari 2003)
Kabupaten Bengkulu Tengah, pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara (24 Juni 2008)

Sumatra Selatan
Kota Pagar Alam, pemekaran dari Kabupaten Lahat (21 Juni 2001)
Kota Prabumulih, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (21 Juni 2001)
Kabupaten Banyuasin, pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin (10 April 2002)
Kabupaten Ogan Ilir, pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (18 Desember 2003)
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (18 Desember 2003)
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (18 Desember 2003)
Kota Lubuklinggau, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (21 Juni 2001)
Kabupaten Empat Lawang, pemekaran dari Kabupaten Lahat (2 Januari 2007)
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14 Desember 2012)
Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013)

Lampung
Kabupaten Lampung Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara (UU No.6 Tahun 1991 tanggal 16 Agustus 1991)
Kabupaten Tanggamus, pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan (3 Januari 1997)
Kabupaten Tulang Bawang, pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara (3 Januari 1997)
Kabupaten Lampung Timur, pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah (20 April 1999)
Kota Metro, pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah (20 April 1999)
Kabupaten Way Kanan, pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara (20 April 1999)
Kabupaten Pesawaran, pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan (17 Juli 2007)
Kabupaten Mesuji, pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang (29 Oktober 2008)
Kabupaten Pringsewu, pemekaran dari Kabupaten Tanggamus (29 Oktober 2008)
Kabupaten Tulang Bawang Barat, pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang (29 Oktober 2008)
Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012)

Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Barat, pemekaran dari Kabupaten Bangka (25 Februari 2003)
Kabupaten Bangka Selatan, pemekaran dari Kabupaten Bangka (25 Februari 2003)
Kabupaten Bangka Tengah, pemekaran dari Kabupaten Bangka (25 Februari 2003)
Kabupaten Belitung Timur, pemekaran dari Kabupaten Belitung (25 Februari 2003)

Kepulauan Riau
Kota Batam, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau (4 Oktober 1999)
Kabupaten Karimun, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau (4 Oktober 1999)
Kabupaten Natuna, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau (4 Oktober 1999)
Kota Tanjung Pinang, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau (21 Juni 2001)
Kabupaten Lingga, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau (18 Desember 2003)
Kabupaten Kepulauan Anambas, pemekaran dari Kabupaten Natuna (24 Juni 2008)

DKI Jakarta
Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, pemekaran dari Kota Jakarta Utara (3 Juli 2001)

Banten
Kota Cilegon, pemekaran dari Kabupaten Serang (20 April 1999)
Kota Tangerang, pemekaran dari Kabupaten Tangerang (27 Februari 1993)
Kota Serang, pemekaran dari Kabupaten Serang (17 Juli 2007)
Kota Tangerang Selatan, pemekaran dari Kabupaten Tangerang (29 Oktober 2008)

Jawa Barat
Kota Tasikmalaya, pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya (21 Juni 2001)
Kota Depok, pemekaran dari Kabupaten Bogor (20 April 1999)
Kota Banjar, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (11 Desember 2002)
Kota Bekasi, pemekaran dari Kabupaten Bekasi (16 Desember 1996)
Kota Cimahi, pemekaran dari Kabupaten Bandung (21 Juni 2001)
Kabupaten Bandung Barat, pemekaran dari Kabupaten Bandung (2 Januari 2007)
Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)

Jawa Tengah
tidak pernah mengalami pemekaran daerah

Yogyakarta
tidak pernah mengalami pemekaran daerah

Jawa Timur
Kota Batu, pemekaran dari Kabupaten Malang (21 Juni 2001)

Bali
Kota Denpasar, pemekaran dari Kabupaten Badung (15 Januari 1992)

Nusa Tenggara Barat
Kota Bima, pemekaran dari Kabupaten Bima (10 April 2002)
Kota Mataram, pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat (26 Juli 1993)
Kabupaten Sumbawa Barat, pemekaran dari Kabupaten Sumbawa (18 Desember 2003)
Kabupaten Lombok Utara, pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat (24 Juni 2008)

Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Lembata, pemekaran dari Kabupaten Flores Timur (4 Oktober 1999)
Kabupaten Rote Ndao, pemekaran dari Kabupaten Kupang (10 April 2002)
Kota Kupang, pemekaran dari Kabupaten Kupang (11 April 1996)
Kabupaten Manggarai Barat, pemekaran dari Kabupaten Manggarai (25 Februari 2003)
Kabupaten Nagekeo, pemekaran dari Kabupaten Ngada (2 Januari 2007)
Kabupaten Sumba Tengah, pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat (2 Januari 2007)
Kabupaten Sumba Barat Daya, pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat (2 Januari 2007)
Kabupaten Manggarai Timur, pemekaran dari Kabupaten Manggarai (17 Juli 2007)
Kabupaten Sabu Raijua, pemekaran dari Kabupaten Kupang (29 Oktober 2008)
Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu (14 Desember 2012)

Kalimantan Barat
Kabupaten Bengkayang, pemekaran dari Kabupaten Sambas (20 April 1999)
Kabupaten Landak, pemekaran dari Kabupaten Pontianak (4 Oktober 1999)
Kota Singkawang, pemekaran dari Kabupaten Bengkayang (21 Juni 2001)
Kabupaten Melawi, pemekaran dari Kabupaten Sintang (18 Desember 2003)
Kabupaten Sekadau, pemekaran dari Kabupaten Sanggau (18 Desember 2003)
Kabupaten Kayong Utara, pemekaran dari Kabupaten Ketapang (2 Januari 2007)
Kabupaten Kubu Raya, pemekaran dari Kabupaten Pontianak (17 Juli 2007)

Kalimantan Tengah
Kabupaten Barito Timur, pemekaran dari Kabupaten Barito Selatan (10 April 2002)
Kabupaten Murung Raya, pemekaran dari Kabupaten Barito Utara (10 April 2002)
Kabupaten Gunung Mas, pemekaran dari Kabupaten Kapuas (10 April 2002)
Kabupaten Pulang Pisau, pemekaran dari Kabupaten Kapuas (10 April 2002)
Kabupaten Lamandau, pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat (10 April 2002)
Kabupaten Sukamara, pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat (10 April 2002)
Kabupaten Katingan, pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur (10 April 2002)
Kabupaten Seruyan, pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur (10 April 2002)

Kalimantan Selatan
Kabupaten Tanah Bumbu, pemekaran dari Kabupaten Kotabaru (25 Februari 2003)
Kabupaten Balangan, pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (25 Februari 2003)
Kota Banjarbaru, pemekaran dari Kabupaten Banjar (20 April 1999)

Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Barat, pemekaran dari Kabupaten Kutai (4 Oktober 1999)
Kabupaten Kutai Timur, pemekaran dari Kabupaten Kutai (4 Oktober 1999)
Kota Bontang, pemekaran dari Kabupaten Kutai (4 Oktober 1999)
Kabupaten Penajam Paser Utara, pemekaran dari Kabupaten Pasir (10 April 2002)
Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012)

Kalimantan Utara
Kabupaten Malinau, pemekaran dari Kabupaten Bulungan (4 Oktober 1999)
Kabupaten Nunukan, pemekaran dari Kabupaten Bulungan (4 Oktober 1999)
Kota Tarakan, pemekaran dari Kabupaten Bulungan (8 Oktober 1997)
Kabupaten Tana Tidung, pemekaran dari Kabupaten Bulungan (17 Juli 2007)

Sulawesi Utara
Kabupaten Kepulauan Talaud, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud (10 April 2002)
Kabupaten Minahasa Selatan, pemekaran dari Kabupaten Minahasa (25 Februari 2003)
Kabupaten Minahasa Utara, pemekaran dari Kabupaten Minahasa (18 Desember 2002)
Kota Tomohon, pemekaran dari Kabupaten Minahasa (25 Februari 2003)
Kota Bitung, pemekaran dari Kabupaten Minahasa (15 Agustus 1990)
Kota Kotamobagu, pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow (2 Januari 2007)
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow (2 Januari 2007)
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe (2 Januari 2007)
Kabupaten Minahasa Tenggara, pemekaran dari Kabupaten Minahasa Selatan (2 Januari 2007)
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow (24 Juni 2008)
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow (24 Juni 2008)

Gorontalo
Kabupaten Boalemo, pemekaran dari Kabupaten Gorontalo (4 Oktober 1999)
Kabupaten Pohuwato, pemekaran dari Kabupaten Boalemo (25 Februari 2003)
Kabupaten Bone Bolango, pemekaran dari Kabupaten Gorontalo (25 Februari 2003)
Kabupaten Gorontalo Utara, pemekaran dari Kabupaten Gorontalo (2 Januari 2007)

Sulawesi Tengah
Kabupaten Banggai Kepulauan, pemekaran dari Kabupaten Banggai (4 Oktober 1999)
Kabupaten Parigi Moutong, pemekaran dari Kabupaten Donggala (10 April 2002)
Kota Palu, pemekaran dari Kabupaten Donggala (22 Juli 1994)
Kabupaten Morowali, pemekaran dari Kabupaten Poso (4 Oktober 1999)
Kabupaten Tojo Una-Una, pemekaran dari Kabupaten Poso (18 Desember 2003)
Kabupaten Buol, pemekaran dari Kabupaten Buol Toli-Toli (4 Oktober 1999)
Kabupaten Sigi, pemekaran dari Kabupaten Donggala (24 Juni 2008)
Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember 2012)
Kabupaten Morowali Utara pemekaran dari Kabupaten Morowali (12 April 2013)

Sulawesi Barat
Kabupaten Mamuju Utara, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (25 Februari 2003)
Kabupaten Mamasa, pemekaran dari Kabupaten Polewali Mamasa (10 April 2002)
Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012)

Sulawesi Selatan
Kabupaten Luwu Utara, pemekaran dari Kabupaten Luwu (20 April 1999)
Kabupaten Luwu Timur, pemekaran dari Kabupaten Luwu Utara (25 Februari 2003)
Kota Palopo, pemekaran dari Kabupaten Luwu (10 April 2002)
Kabupaten Toraja Utara, pemekaran dari Kabupaten Tana Toraja (24 Juni 2008)

Sulawesi Tenggara
Kabupaten Bombana, pemekaran dari Kabupaten Buton (18 Desember 2003)
Kabupaten Wakatobi, pemekaran dari Kabupaten Buton (18 Desember 2003)
Kota Bau-Bau, pemekaran dari Kabupaten Buton (21 Juni 2001)
Kabupaten Kolaka Utara, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (18 Desember 2003)
Kabupaten Konawe Selatan, pemekaran dari Kabupaten Kendari (25 Februari 2003)
Kota Kendari, pemekaran dari Kabupaten Kendari (3 Agustus 1995)
Kabupaten Konawe Utara, pemekaran dari Kabupaten Konawe (2 Januari 2007)
Kabupaten Buton Utara, pemekaran dari Kabupaten Muna (2 Januari 2007)
Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012)
Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013)
Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)[1]
Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)[1]
Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014)

Maluku
Kabupaten Buru, pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah (4 Oktober 1999)
Kabupaten Seram Bagian Barat, pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah (18 Desember 2003)
Kabupaten Seram Bagian Timur, pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah (18 Desember 2003)
Kabupaten Kepulauan Aru, pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara (18 Desember 2003)
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara (4 Oktober 1999)
Kota Tual, pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara (17 Juli 2007)
Kabupaten Buru Selatan, pemekaran dari Kabupaten Buru (24 Juni 2008)
Kabupaten Maluku Barat Daya, pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat (24 Juni 2008)

Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Selatan, pemekaran dari Kabupaten Maluku Utara (25 Februari 2003)
Kabupaten Halmahera Utara, pemekaran dari Kabupaten Maluku Utara (25 Februari 2003)
Kabupaten Kepulauan Sula, pemekaran dari Kabupaten Maluku Utara (25 Februari 2003)
Kota Ternate, pemekaran dari Kabupaten Maluku Utara (20 April 1999)
Kabupaten Halmahera Timur, pemekaran dari Kabupaten Halmahera Tengah (25 Februari 2003)
Kota Tidore, pemekaran dari Kabupaten Halmahera Tengah (25 Februari 2003)
Kabupaten Pulau Morotai, pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara (29 Oktober 2008)
Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember 2012)

Papua Barat
Kabupaten Kaimana, pemekaran dari Kabupaten Fak-Fak (11 Desember 2002)
Kabupaten Teluk Bintuni, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (11 Desember 2002)
Kabupaten Teluk Wondama, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (11 Desember 2002)
Kabupaten Raja Ampat, pemekaran dari Kabupaten Sorong (11 Desember 2002)
Kabupaten Sorong Selatan, pemekaran dari Kabupaten Sorong (11 Desember 2002)
Kota Sorong, pemekaran dari Kabupaten Sorong (4 Oktober 1999)
Kabupaten Tambrauw, pemekaran dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari (29 Oktober 2008)
Kabupaten Maybrat, pemekaran dari Kabupaten Sorong (19 Desember 2008)
Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)

Papua
Kabupaten Boven Digoel, pemekaran dari Kabupaten Merauke (11 Desember 2002)
Kabupaten Mappi, pemekaran dari Kabupaten Merauke (11 Desember 2002)
Kabupaten Asmat, pemekaran dari Kabupaten Merauke (11 Desember 2002)
Kabupaten Yahukimo, pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya (11 Desember 2002)
Kabupaten Pegunungan Bintang, pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya (11 Desember 2002)
Kabupaten Tolikara, pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya (11 Desember 2002)
Kabupaten Sarmi, pemekaran dari Kabupaten Jayapura (11 Desember 2002)
Kabupaten Keerom, pemekaran dari Kabupaten Jayapura (11 Desember 2002)
Kota Jayapura, pemekaran dari Kabupaten Jayapura (2 Agustus 1993)
Kabupaten Supiori, pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor (18 Desember 2003)
Kabupaten Waropen, pemekaran dari Kabupaten Yapen Waropen (11 Desember 2002)
Kabupaten Mamberamo Raya, pemekaran dari Kabupaten Sarmi (15 Maret 2007)
Kabupaten Lanny Jaya, pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya (4 Januari 2008)
Kabupaten Mamberamo Tengah, pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya (4 Januari 2008)
Kabupaten Nduga, pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya (4 Januari 2008)
Kabupaten Yalimo, pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya (4 Januari 2008)
Kabupaten Puncak, pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya (4 Januari 2008)
Kabupaten Dogiyai, pemekaran dari Kabupaten Nabire (4 Januari 2008)
Kabupaten Deiyai, pemekaran dari Kabupaten Paniai (29 Oktober 2008)
Kabupaten Intan Jaya, pemekaran dari Paniai (29 Oktober 2008)

Pemekaran wilayah: Solusi atau Ambisi?
SEJAK diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah (berdasarkan UU No 22/1999) telah diikuti dengan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota. Data menunjukkan bahwa daerah-daerah yang sudah dimekarkan selama lima tahun terakhir setidaknya berjumlah 128 untuk kabupaten/kota dan enam provinsi. Semua daerah yang dimekarkan itu diproses secara politik yang diusulkan oleh daerah melalui Mendagri dan DPR dengan memperoleh legitimasi dari DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) sebagi lembaga yang dikonsepsikan bersifat independen, kendati praktiknya sering menimbulkan tanda tanya.

Sekarang ini, sejumlah usulan pemekaran kembali muncul dan disampaikan langsung kepada DPD baik melalui proses penyerapan aspirasi masyarakat di daerah-daerah maupun disampaikan secara langsung di kantor DPD di Senayan, Jakarta. Dikabarkan pula bahwa sejumlah usulan sudah pula disampaikan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), termasuk di dalamnya sisa usulan pada periode pemerintahan dan parlemen yang lalu (1999-2004). Pihak Depdagri juga telah menugaskan DPOD untuk turun ke daerah-daerah yang mengusulkan pemekaran itu, tanpa terlebih dulu melakukan koordinasi dan atau konsultasi dengan DPD.

Terasakan sekali bahwa paradigma Depdagri masih seperti sebelumnya, yakni menjadikan DPOD sebagai instrumen legitimasinya, sangat membutuhkan keberadaan DPOD. Sesuai dengan UU No 32/2004 (Bab VI, Pasal 168-173), memang, DPOD mempunyai kewenangan berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah. Tetapi harus ditegaskan di sini bahwa karena tugas DPOD (masa lalu) sama berkaitan dengan pertimbangan penggabungan dan pemekaran daerah, maka setelah DPD terbentuk (hasil Pemilu 2004) maka memfungsikan kembali DPOD harusnya Mendagri terlebih dulu melakukan konsultasi atau koordinasi dengan DPD.
Bila kita mengkaji mengapa daerah perlu dimekarkan, dari berbagai usulan yang ada menunjukkan alasan-alasan yang bervariasi.

Pertama, dikaitkan dengan rentang kendali suatu wilayah daerah yang dianggap terlalu luas, sehingga untuk mendekatkan pihak pengambil kebijakan (yang bertempat di ibu kota pemerintahan daerah) dengan masyarakat, dipandang perlu menghadirkan suatu institusi dan struktur pemerintahan daerah baru. Alasan ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.

Kedua, dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan, karena kenyataannya konsentrasi kegiatan dan pertumbuhan pembangunan (ekonomi) selalu berada di ibu kota pemerintahan daerah dan wilayah sekitarnya. Sementara semakin jauh dari ibu kota daerah maka akan semakin tertinggal pula daerah itu, sehingga para elite dari masyarakat yang berada di daerah yang tertinggal itu berupaya untuk menghadirkan pemerintahan sendiri.

Ketiga, dan ini sering tidak diungkap sebagai alasan tertulis, adalah upaya untuk bagi-bagi kekuasaan di tingkat lokal. Perputaran elite di tingkat yang begitu lambat, bahkan sejumlah elite daerah yang sudah keenakan di kursi kekuasaan dan jabatan, terus mempertahankannya dengan berbagai cara, sehingga muncul kecemburuan dari para elite lain yang juga haus kekuasaan. Konflik di antara para elite lokal itu dalam memperebutkan kekuasaan dan jabatan sering tak bisa dihindari, termasuk di dalamnya melibatkan rakyat (arus bawah) dalam wujud konflik horizontal (antara lain terbukti pada kasus Mamassa, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah). Akibatnya, dengan berbagai cara pula berupaya memekarkan daerah sehingga bisa memperoleh jabatan atau kekuasaan di daerah baru itu. Apalagi bagi mereka yang sudah berjasa dalam memperjuangkan daerah pemekaran, sudah memosisikan diri sebagai pihak yang harus dapat bagian jatah kursi jabatan atau politik dan kekuasaan di daerah baru itu.
Menarik namun ironisnya daerah-daerah yang dimekarkan maupun yang tengah diusulkan untuk memperoleh persetujuan pemekaran ini adalah penonjolan dari segi kelayakan administratif semata. Sementara dari segi kemampuan ekonomi atau potensi ekonomi yang memungkinkan daerah itu secara relatif mandiri (yang diwujudkan dalam PAD dan atau dana bagi hasil), sering diabaikan, dan atau dilakukan dengan kecenderungan gaya manipulatif sehingga bisa dilihat di atas kertas sebagai layak. Tampak sekali, ambisi untuk melakukan proyek pemekaran adalah pihak Depdagri dan atau juga pihak DPR dengan menggunakan hak usul inisiatifnya yang memperoleh persetujuan pemerintah. Makanya, tidak heran, dalam operasionalisasi pemerintahan dan pembangunan di daerah-daerah yang baru dimekarkan, umumnya, memiliki ketergantungan mutlak pada pendanaan dari pemerintah pusat dengan berbagai caranya.

Perlu dicatat adalah bahwa baik dari segi alasan pemekaran seperti yang sudah dijelaskan di atas maupun tujuan substansi eksistensi dan pengelolaan pemerintahan daerah otonom, tidak selalu harus dijawab dengan ‘harus adanya pemekaran’. Justru dengan adanya pemekaran akan terjadi kecenderungan kontraktif dengan tujuan pengelolaan daerah otonomi dan desentralisasi sendiri. Mengapa?

Pertama, pemekaran daerah umumnya hanya merupakan perluasan struktur yang diperebutkan oleh para elite dengan konsekuensinya berupa pembiayaan yang begitu besar yang diorientasikan pada pembangunan sara dan prasarana pengelolaan pemerintahan lokal (infrastruktur), pembiayaan aparat pemerintahan daerah (eksekutif, DPRD, dan lain-lain).

Kedua, tujuan desentralisasi pengelolaan pemerintahan yang diimplementasikan dalam kerangka otonomi daerah adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat (dengan mendekatkan jarak antara pengambil kebijakan dengan yang masyarakat sebagai pihak harus dilayani), dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat, yang dikelola dengan cara-cara demokratis.

UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah memang masih membuka ruang untuk kembali dilangsungkannya proyek pemekaran daerah. Dengan dasar itu pula, barangkali, pihak Depdagri kembali menyahuti usul-usul pemekaran, apalagi memang masih ada sejumlah usulan yang diterima pada periode pemerintahan sebelumnya. Kenyataan ini memang merupakan dilema atas realitas pemekaran atau usulan pemekaran daerah dengan fungsi desentralisasi-otonomi daerah sendiri, yang memerlukan kearifan dari para pengambil kebijakan untuk secara hati-hati dalam meresponsnya.
Pertama, diperlukan pengkajian ulang terhadap semua daerah yang sudah dimekarkan. Dengan pengkajian ulang, setidaknya bisa diperoleh potret obyektif terhadap kondisi dan dampak daerah-daerah yang sudah dimekarkan itu.
Kedua, diperlukan payung hukum yang lebih objektif-rasional yang bisa dijadikan dasar untuk memproses, menyetujui atau menolak usul pemekaran, termasuk di dalamnya upaya penggabungan daerah.
Ketiga, diperlukan suatu bentuk inovasi pengelolaan pemerintahan lokal di mana tanpa pemekaran tujuan desentralisasi-otonomi daerah bisa dicapai. Prioritas kebijakan pembangunan agaknya harus diarahkan pada upaya membuka keterisoliran daerah-daerah yang wilayahnya luas dan tertinggal dan menjadikan institusi pemerintahan sublokal (kecamatan dan desa) lebih bisa menjadi pusat pelayanan masyarakat. Pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi tidak perlu dengan terlebih dulu memekarkan pemerintahan lokal, cukup dengan menciptakan perangsang sehingga aktivitas perekonomian masyarakat wilayah itu sehingga bisa lebih maju.

Alasan Ilham Nusantara Dorong Pemekaran Kabupaten/Kota
Ketua Umum Ilham Nusantara Charif Anam mengatakan lebih mendukung pemekaran kabupaten/kota dari pada pembentukan provinsi baru. “Kalau lihat pemekaran, lihat urgensinya. Urgensinya itu datang dari pelayanan publik yang terlalu lama, terlalu jauh. Maka saya cenderung pemekaran desa dan pemekaran daerah tingkat dua”, kata dia di Gresik. Kamis (22 Agustus 2019)

Yang berpengaruh itu adalah pemekaran Tingkat II
Charif Anam membandingkan dengan Jawa Timur yang memiliki Daerah Tingkat II lebih banyak daripada Jawa Barat. Jawa Timur dengan penduduk 40 juta memiliki 40 kabupaten/kota, sementara Jawa Barat dengan penduduk hampir 50 juta hanya memiliki 27 kabupaten/kota. Gara-gara perbedaan itu, dana bantuan keuangan pemerintah pusat yang mengucur ke Jawa Timur lebih besar ketimbang Jawa Barat.

“Jadi uang dari pusat itu turun ke Daerah Tingkat II, bukan ke provinsi. Makanya gak relevan pembentukan provinsi mah, gak berpengaruh. Yang berpengaruh itu adalah pemekaran Tingkat II. Tambah 10 daerah saja, itu uang triliunan-triliunan dari pusat (masuk), karena berbanding lurus dengan jumlah daerah”, kata Charif Anam.

Kasihan
Charif Anam mengatakan, dengan urgensi mendekatkan layanan publik, pemekaran desa juga menjadi relevan untuk mendekatkan pelayanan publik dengan warga.

“Banyak desa-desa yang terlalu luas juga, sehingga pelayanan desanya terlalu jauh, kasihan”, kata dia.

OVOC untuk gali potensi desa & lapangan kerja yang lebih baik
Sebelumnya, Charif Anam mengatakan, akselerasi pembangunan di Jawa Barat dilakukan salah satunya dengan percepatan pembangunan di desa. Percepatan pembangunan desa, bukan melulu soal infrastruktur tapi juga pembenahan sistem keuangan desa.

Charif menyebut program One Village One Company atau OVOC untuk menggali potensi ekonomi desa sekaligus penyediaan lapangan kerja yang lebih baik bagi warga desa.

“Dengan begitu, masyarakat desa akan mendapatkan penghasilan yang tinggi. Tinggal di desa, rezeki kota”, katanya.

OVOC untuk kesejahteraan
Dilain tempat, Charif Anam mengatakan, 47 persen desa di Jawa Barat belum memiliki sistem keuangan yang baik yang diklaimnya menjadi penyebab perputaran ekonomi di desa lamban.

“Akar permasalahannya itu adalah warga desa dijauhkan dari potensi desanya sendiri. Berangkat dari situ, OVOC diluncurkan agar potensi desa dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan”, kata dia.

Target Indeks Klasifikasi BUMDes Naik
Setahun terakhir Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dikembangkan lagi lewat program OVOC. Hingga saat ini sudah 596 BUMDes aktif lagi, 272 BMDes baru terbentuk dan menyusul ratusan lagi.

“Tahun ini kita berharap seluruh desa itu mempunyai BUMDes. Setelah terbentuk, akan ada bantuan modal, akses pemasaran, dan temu bisnis. Target ke depan adalah menaikkan Indeks Klasifikasi BUMDes”, katanya. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web

Penulis Kontroversi

Daya Beli Masyarakat Lenyap Rp.362 Triliun Akibat Corona

Penulis Kontroversi

Kisah Sukses Putri Tanjung

Penulis Kontroversi

Leave a Comment