Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

BUMN Terlibat 60 Kasus Korupsi

Menjamurnya kasus korupsi di tubuh BUMN karena sistem pengawasan di jajaran direksi perusahaan lemah. Sebaliknya, program antikorupsi hanya diterapkan di level pelayanan atau manajemen ke bawah

Jakarta: 60 kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari jumlah itu, 19 kasus mengakibatkan kerugian negara hingga Rp.3,1 Triliun.

Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mengatakan masih banyak kasus BUMN lain tapi ditangani kepolisian dan kejaksaan. Di antaranya kasus penyuapan dan gratifikasi.

“Dari Pantauan kita, terdapat 60 kasus korupsi BUMN yang ditangani KPK. Di luar itu ada yang ditangani kepolisian dan kejaksaan”, ujarnya dalam diskusi publik Bersih-Bersih BUMN di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019.

Menurut Emerson, menjamurnya kasus korupsi di tubuh BUMN karena sistem pengawasan di jajaran direksi perusahaan lemah. Sebaliknya, program antikorupsi hanya diterapkan di level pelayanan atau manajemen ke bawah.

“Sebenarnya pengawasan di jajaran direksi perusahaan itu enggak berjalan baik, pengawas internal di BUMN justru ditempati orang-orang yang enggak punya kompetensi”, ungkap dia.

Ia menambahkan tidak berjalannya fungsi pengawasan internal akibat banyaknya posisi pengawas di BUMN yang rangkap jabatan. Bahkan direksi atau komisaris tersebut tidak berasal dari kalangan profesional.

Namun, upaya pencegahan korupsi itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance pada BUMN.

“Lingkungan BUMN tidak mendukung antikorupsi, orang baik ditempatkan di tempat lumpur akan susah atau malah terbawa ke masalah itu”, pungkasnya.

Adapun beberapa kasus yang menjerat direktur utama maupun direksi BUMN antara lain, kasus investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang eksplorasinya berujung gagal.

Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Ia divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Kemudian Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia menjadi tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat di maskapai pelat merah itu.

Teranyar, tersangka korupsi Dirut Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir. Ia menjadi tersangka kasus korupsi dalam kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dua direktur utama lainnya yang diringkus akibat korupsi ialah Nur Pamudji dan Eddie Widiono. (mdi/da/ahl/Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Satreskoba Polres Lamongan Amankan 7 Tersangka Kasus Narkoba

Penulis Kontroversi

Ibu Kota Pindah, Kementerian Mana yang Ikut?

Penulis Kontroversi

Sambari Qosim bagikan 1500 paket sembako pada anak yatim dan duafa

Penulis Kontroversi

Leave a Comment