Image default
  • Home
  • Hankam
  • Polres Pasaman Barat tetapkan 3 tersangka perambah hutan produksi
Hankam Hukum & Kriminal Peristiwa

Polres Pasaman Barat tetapkan 3 tersangka perambah hutan produksi

AKP Afrides Roema: “Tersangka melanggar pasal 17 ayat 2 huruf a dan b juncto pasal 92 ayat 1 UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan”

Kontroversi perambah hutan: Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan perambahan hutan kawasan produksi tanpa izin di Jorong Patibubur Kecamatan Sungai Beremas.

“Saat ini ketiganya sudah kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut”, kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema didampingi Kepala Sub Bagian Humas Iptu Pol. Defrizal di Simpang Empat Senin(1/04/2019)

AKP Afrides Roema mengatakan, ketiga orang tersangka itu adalah SS (53) warga Rokan Hulu, Provinsi Riau, RS (42) warga Air Bangis Sungai Beremas dan IK (30) warga Jambak Pasaman Barat.

Dari tangan tersangka Polres Pasaman Barat mengamankan satu unit alat berat eksavator dan bukti lainnya.

Menurutnya tersangka melanggar pasal 17 ayat 2 huruf a dan b juncto pasal 92 ayat 1 UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan.

Tersangka diancam kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp. 1,5 Miliar dan paling banyak Rp. Miliar.

AKP Afrides Roema menjelaskan kasus perambahan hutan produksi ini terungkap berawal dari informasi masyarakat kepada polisi. (am/an)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

BKKBN Dorong Deteksi Dini Kanker Guna tekan Angka Kesakitan

Penulis Kontroversi

KPK panggil anggota DPR Sukiman terkait kasus Taufik Kurniawan

Penulis Kontroversi

Leave a Comment