Image default
Ekonomi Peristiwa Politik & Pemerintahan

Pemda Harus Laporkan Penggunaan DBHCT

Ditjen Bea Cukai: “Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk membantu daerah dalam program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan untuk sosialisasi bahaya merokok”

Kontroversi Pelaporan Dana Tembakau: Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melaporkan penggunaan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) karena sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Aturannya sudah jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017”, kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto usai pelepasan ekspor perdana rokok di kawasan pabrik rokok Kabupaten Karawang Jawa Barat. Kamis(21/03/2019)

Pemerintah provinsi wajib lapor
Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sesuai dengan ketentuan itu, baik pemerintah kota/kabupaten maupun pemerintah provinsi wajib melaporkan penggunaan DBHCT yang telah diterima dari Kementerian Keuangan.

Koordinasi juga harus dilakukan oleh setiap kepala daerah kepada setiap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di daerah masing-masing terkait laporan penggunaan DBHCT.

Dalam ketentuannya DBHCT untuk membantu daerah dalam program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan untuk sosialisasi bahaya merokok.

Tidak boleh selain ditentukan

Menurut Nirwala Dwi Heryanto, penggunaan DBHCT sudah atur dalam ketentuan yang berlaku sehingga pemerintah daerah tidak dibolehkan menggunakan DBHCT selain penggunaan yang telah ditentukan.

“Laporan penggunaan DBHCT wajib dilakukan oleh pemerintah daerah sebab Kementerian Keuangan berhak menghentikan atau mengurangi DBHCT yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan”, kata Nirwala.

Pemda harus aktif berkoordinasi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution mengungkapkan bahwa selama ini koordinasi pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jabar kurang optimal.

“Koordinasi dan laporan penggunaan DBHCT dari pemerintah daerah ke kami belum efektif. Padahal ketentuannya sudah jelas, pemerintah daerah yang harus aktif berkoordinasi dalam penggunaan DBHCT”, kata Saipullah Nasution.

Besaran DBHCT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 yakni 2 persen dari penerimaan total cukai. (mak/an)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Bacaleg Wajib Ikut Tes Baca Alquran

Penulis Kontroversi

Wijayanto LP3ES: Kemunduran Demokrasi Lebih Parah pada Periode Kedua Jokowi

Penulis Kontroversi

Khofifah dan Emil Resmi Dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2019 – 2024

Penulis Kontroversi

Leave a Comment