Komisi 4 DPRD Gresik: “Mohon kepada pihak managemen segera mematuhi aturan undang-undang ketenagakerjaan terkait proses PHK atas karyawannya tersebut. Bukan seenaknya sendiri”
Gresik Kontroversi.or. id– Komisi 4 DPRD Gresik mengadakan hearing dengan pihak managemen PT. Prima Beton Bangun Persada Winginanom Gresik , terkait permasalahan PHK sepihak terhadap 15 orang Satpam karyawannya beberapa waktu lalu bertempat di ruang sidang komisi 4 Kantor DPRD Gresik pada Senin (25/2/2019).
Yang dihadiri pula oleh Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kab. Gresik, Perwakilan Bagian Hukum pemkab Gresik, pihak kuasa hukum PT. Prima Bangun Persada (PP &Partners) serta kuasa hukum mewakili pihak karyawan (LEM SPSI).
Perlu diketahui, Komisi 4 DPRD Gresik pada bulan 14 Februari 2019 telah melakukan sidak ke PT. Prima Beton Bangun Persada, lanjut Ketua Komisi 4 DPRS Gresik Koirul Huda terkait tindaklanjut surat pengaduan dari pihak karyawan pada tanggal 11 frebruari 2019. ” Saat sidak pihak perusahaan belum bisa menunjukan status karyawan dan pak Tobing selaku HRD hanya no comment terkait hal tersebut,”sebut Koirul Huda.
Menanggapi itu, pihak managemen PT. PBBP Harsono selaku General Manager menjelaskan sebenarnya ada 17 karyawan sekuriti menurut data kami, bukan 15 orang. Dan mereka di PHK karena masa kontrak telah habis. Status mereka PKWT bukan pegawai tetap.
“Selain itu pihak managemen telah memberika peringatan 2 kali tapi kinerja tak ada perbaikan sehingga kami tidak perpanjang kontrak lagi”, dalih Harsono.
Kemudian untuk mendukung apa yang disampaikan pihak perusahaan saat diminta data terkait status tenaga kerja yang di PHK oleh pimpinan Komisi 4 menyatakan tidak membawa. Akibatnya hearing antara Komisi 4 DPRD Gresik dan Pihak managemen PT. Prima Beton Bangun Persada tidak dilanjutkan.
Dan pada hearing saat ini pun pihak perusahaan PT.Prima Beton Bangun Persada tidak membawa data terkait status15 karyawan (satpam,red). Apakah karyawan tetap atau PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu)? Juga belum jelas. Jadi kita tidak bisa mengambil langkah selanjutnya,”sebut Koirul Huda.
“Maka hearing ini kita tunda 7 hari lagi menunggu data status 15 karyawan tersebut dari perusahaan disampaikan ke dewan. Baru kita agendakan kapan hearing atau pertemuan lagi”, tandas Ketua Komisi 4.
Ditambahkan oleh Sujono selaku anggota Komisi 4 DPRD Gresik, terkesan pihak managemen tidak siap data dan mengolor waktu sehingga kepastian nasib 15 orang satpam yang di PHK sepihak tanpa pesangon dan statusnya tidak jelas semakin terkatung.
“Mohon kepada pihak managemen segera mematuhi aturan undang-undang ketenagakerjaan terkait proses PHK atas karyawannya tersebut. Bukan seenaknya sendiri”, tegas legislator asal fraksi PKB.
Sementara itu Kepala Disnaker Gresik Ninik Asrukin menyebutkan pihak perusahaan (PT. Prima Beton Bangun Persada) belum memberikan laporan ke kita terkait pemutusan hubungan kerja(PHK) atas 15 orang satpam dan status karyawan tersebut. Dan pihak managemen harus mengikuti aturan yang ada yakni undang-undang ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja 15 orang satpam tersebut,imbuhnya.
“Jadi kita tunggu laporan dari pihak managemen perusahaan dan hearing dewan”, ungkapnya. (rud)
There is no ads to display, Please add some