Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Delapan Modus Penyelewengan Dana Desa

Kapolda Sumsel: “Modus penggunaan Dana Desa berdasarkan hasil penelusuran Polisi terhadap kasus-kasus hukum yang menjerat kepala desa”

Kontroversi Dana Desa: Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyebut terdapat delapan modus penyelewenangan dana desa berdasarkan hasil penelusuran polisi terhadap kasus-kasus hukum yang menjerat kepala desa.

Zulkarnain dalam seminar dan “workshop” nasional “Tata Kelola Pemerintah Desa, Membangun Kemandirian Desa melalui Bumdesa” di Palembang mengatakan: Rabu (27/02/2019)

Pertama, membuat rancangan anggaran di atas harga pasar,

Kedua, mengklaim pembangunan fisik yang dibangun dengan dana proyek lain sebagai proyek dana desa.

Ketiga, meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Keempat, pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan/kabupaten, kelima yakni penggelembungan honor perangkat desa dan alat tulis kantor.

Keenam, memungut pajak atau restribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.

Ketujuh, permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa, dan

Kedelapan, membuat proyek fiktif yang dananya dibebankan ke dana desa.

7 Kasus Pada 2018
Atas tindakan penyelewengan dana desa ini, ia mengatakan Polda Sumsel telah menyidik tujuh kasus pada tahun 2018.

Untuk itu pada 2019 Polda Sumsel sedapat mungkin menekan angka penyelewengan ini dengan pengawasan untuk pencegahan dan penindakan untuk memberikan efek jera.

“Peran Polri di sini sangat jelas, yakni membuat jangan sampai ada penyelewengan. Kami libatkan para Bhabinkamtibmas yang bekerja sama dengan Babinsa”, ujarnya.

Kades Tersangka Penggunaan Dana Desa
Belum lama ini, seorang oknum kepala desa di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditetapkan polisi menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi yakni membeli mobil dan biaya berobat istri.

Tersangka ZU (41) ditetapkan tersangka (27/2) karena diduga kuat menggunakan dana desa pencairan tahap pertama sebanyak Rp359 juta untuk keperluan pribadinya.

Bahkan kepala desa di Desa Ulak Lebar ini hanya menggunakan sekitar Rp20 juta untuk pembangunan jembatan. Pekerjaan ini juga dilakukan agar kendaraannya itu bisa melintas mengingat jalan rusak parah.

Sama halnya Kepala Desa Kotaraya Darat Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, AJ juga kedapatan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi. Ia pun ditetapkan polisi menjadi tersangka pada 24 Januari 2019.

Kepala desa ini mengaku menggunakan uang dana desa tersebut untuk jalan-jalan atau travelling ke luar kota ke Jakarta dan Bengkulu. Selain itu, juga digunakan untuk hobinya memancing, hingga digunakannya untuk biaya pesta pernikahan keponakannya di desa.

Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, perbuatan tersangka merugikan negara Rp. 473.004.697 dari total anggaran sebesar Rp. 586.978.000. (Isa/Ant)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Pemerintah akan cari sumber pajak baru jika pajak korporasi diturunkan

Penulis Kontroversi

94 Aduan ke Kemenkominfo Sejak 11 November 2019

Penulis Kontroversi

Usulan penggunaan UU Terorisme untuk hoaks

Penulis Kontroversi

Leave a Comment