Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Akibat Hak-Hak Keryawan Tidak Dipenuhi,  Komisi D DPRD Gresik Sidak PT. Padi Mas Bambe
Peristiwa Politik & Pemerintahan

Akibat Hak-Hak Keryawan Tidak Dipenuhi,  Komisi D DPRD Gresik Sidak PT. Padi Mas Bambe

Disnaker Propinsi Jawa Timur dari bidang pengawasan: “Pihaknya hanya membina perusahaan di wilayah Jawa Timur agar melaksanakan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan”

Gresik, kontroversi.or.id–  Komisi 4 DPRD Gresik tindaklanjuti unggahan keluhan salah satu  ex karyawan PT. Padi Mas di medsos akibat hak-hak karyawan tidak dipenuhi di tempat mereka bekerja.
Dipimpin Ketua Komisi D dan anggotanya dalam pertemuan tersebut bersama ex karyawan bertempat  di pendopo kantor desa Bambe Driyorejo pada Kamis (21/2/2019), di hadiri pula Kasie Perselisihan Disnaker Gresik,  Muspika kecamatan Driyorejo dan Kepala Desa Bambe.

“Pihaknya melakukan pertemuan dengan ex karyawan PT. Padi Mas sebagai respon dari unggahan salah satu ex karyawan di media sosial karena hak-hak karyawan sesuai undang-undang ketenagakerjaan tidak dipenuhi,”ucap Ketua Komisi D DPRD Gresik Koirul Huda.

Salah satu anggota komisi D yakni Tri Purwito merespon unggahan tersebut, lalu segera ditindaklajuti, lanjutnya.
Pada kesempatan itu juga mendengarkan keluhan beberapa ex karyawan.  Seperti Muhammad Aris (30) asal Ngambar Driyorejo  dengan masa kerja 5 tahun, haknya juga tidak dipenuhi perusahaan. ” Setelah  saya keluar ijasah asli dan gaji ditahan pihak pemilik perusahaan, selain itu kerja serabutan tidak sesuai janji awal,” sebut dia.

Kemudian ada juga ex karyawan yang mengalami dugaan pelecehan seksual oleh pemilik perusahaan. Sebut saja namanya dengan inisial F yang bekerja sebagai babi sister tapi kerjanya sebagai asisten rumah tangga.

“Peristiwa tersebut terjadi saat istri bos ke luar negeri. Dirinya diminta tolong untuk memijit bos laki-laki di rumah. Saat memijit itu, si bos hampir saja memerkosanya. Karena melawan aksi perkosaan tidak terjadi”, terang F di depan pertemuan tersebut.

Selain itu, KTP asli sebagai jaminan ditahan perusahaan saat dirinya keluar dan jam kerja ART setiap hari mulai  dari jam 5 pagi sampai 1 malam,katanya lagi.

Derita yang lebih mengenaskan dialami Nur Wahid Hasyim (39) asal benjeng saat aktif kerja posisi jabatan sebagai kabag gudang. Dirinya mengalami kecelakaan kerja di gudang.

“Kecelakaan kerja yang dialaminya karena kejepit forklif. Dan segera mendapat pertolongan jam 11 siang langsung dikirim ke RS terdekat. Lalu dirujuk ke RS DR Sutomo Surabaya untuk tindakan operasi”, ungkap Wahid.

Selama sakit itu haknya (gaji) tidak dipenuhi PT. Padi Mas, meski pihak perusahaan memberikan santunan sebesar Rp. 10,9 juta namun tidak cukup untuk perawatan. Sampai orangtuanya pinjam uang ke rentenir sebesar Rp. 10 juta dan tiap bulan bayar angsuran Rp. 1 juta.
Kepada PT.Padi Mas, terkait keluhan ex karyawan tersebut Koirul Huda menekankan pihak perusahaan agar segera memenuhi hak ex karyawan yang seperi uang perawatan kecelakaan kerja dari BPJS, mengembalikan surat penting seperti ijasah asli, KTP asli, surat nikah asli, akte kelahiran asli, BPKB asli, membayar gaji yang di tahan perusahaan kepada ex karyawan.

Untuk kasus yang mengarah ke ranah pidana biar pihak kepolisian yang akan menanganinya.

Setelah itu komisi 4 DPRD Gresik beserta instansi terkait lakukan sidak ke PT. Padi Mas.

Saat sidak pun, terungkap kalau pihak perusahaan tidak ada laporan terkait informasi ketenagakerjaan ke disnakes kabupaten Gresik.

“Pihak PT. Padi Mas belum melaporkan terkait ketenagakerjaannya ke Disnaker. Biasanya setiap perusahaan tiap tahun menyerahkan laporan ke Disnaker baik terkait tenaga kerja maupun ketentuan pengupahannya”, imbuh Kasie perselisihan perburuhan Putut.

Maka setelah ini PT.Padi Mas harus membenahi  dan melaporkan ketenagakerjaannya kemudian hari bila tidak diindahkan maka ada sanksinya, tambahnya.

Pada kesempatan itu, hadir pula perwakilan  Disnaker Propinsi Jawa Timur dari bidang pengawasan , Edi. Dalam arahan terkait pengawasan, Edi menjelaskan pihaknya hanya membina perusahaan di wilayah Jawa Timur agar melaksanakan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

Apabila diperingatkan 2 kali tetap tak diindahkan maka pihak perusahaan  akan mendapat sanksi baik sanksi administrasi (perdata) maupun sanksi pidana.
Sepeninggal sidak komisi D DPRD Gresik, baik perwakilan Disnaker Propinsi Jawa Timur maupun Disnaker Gresik  masih melakukan verifikasi ketenagakerjaan dengan pihak owner PT Padi Mas Bambe.
Pertemuan tersebut mencapai kesepakatan dan pihak PT Padi Mas diwakili pemiliknya Candra dan Imelda bersedia untuk memenuhi  hak -hak ex karyawan. Dipandu dari bidang pengawasan Disnaker Propinsi Jawa Timur dan Disnaker Kabupaten Gresik. (rud)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

KPU Tetap Usulkan Napi Korupsi Tidak Boleh Ikut Pilkada

Penulis Kontroversi

Bupati Yuhronur Jelaskan PPKM Level 3 Tak Lagi Zona Orange dan Merah

admin

Giliran Warga Benjeng Gresik Mendapatkan Serbuan Vaksinasi Covid-19

admin

Leave a Comment