Image default
  • Home
  • Budaya
  • Sidang Sengketa Lahan Kertomenanggal: Majelis Hakim Kabulkan Semua Tuntutan Gugatan
Budaya Hukum & Kriminal Iklan & Advertorial Peristiwa Politik & Pemerintahan

Sidang Sengketa Lahan Kertomenanggal: Majelis Hakim Kabulkan Semua Tuntutan Gugatan

Ayu puspitasari SH: “maka proses pindana yang sangat-sangat jelas pintu masuknya akan diambil oleh pihak Waris termasuk kepada 2, kepala Kantor BPN surabaya 1. Yang telah melakukan tindak pindana penyalagunaan jabatan dan wewenangnya”

Kontroversi SHM Jadi SHGB: Terkait lahan dukuh kertomenanggal, antara pihak waris Alm. Bapak Bahder Djohan Nasution VS…Mafia tanah surabaya.
Pada akhirnya kasus sengketa lahan kertomenanggal IX antara waris alm. Letkol Marinir Bahder Djohan Nasution dengan para Mafia tanah Surabaya, berakhir dengan di kabulkan nya semua tuntutan gugatan.

Pengugat yaitu Waris Alm. Bahder Djohan Nasution dan alma. Siti Cholifah yaitu Saudari. Lidya Yusnita Nasution.
Ini adalah tahapan awal yang berhasil di lewati oleh penggugat waris dimana gugatan yang di terima sepenuh nya oleh majelis Hakim yang di ketuai oleh Hakim Agus Hamzah SH. MH.

Dengan di kabulkan gugatan waris Alm. Bahder Djohan Nasution dan alma. Siti Cholifah, maka makin terang lah segala upaya waris selama ini untuk mendapatkan kembali hak nya yang selama ini di zolimi pihak2x yang sebenarnya waris sudah tahu mulai awal. “Karena mereka dianggap saudara, ya karna perkawinan adik mama waris Alm. Siti Cholifah dengan keluarga mereka dan melalui tahapan awal pada saat putusan sidang kasus sengketa diputus menang seluruh nya”

Menariknya lagi setiap saat sidang yang menjadi perhatian kita pihak BPN Surabaya 1 selalu tidak hadir pada saat saksi ahli yang dihadirkan penggugat waris dan kemarin pun saat putusan tidak terlihat perwakilan dari BPN, ada pada kursi deretan Tergugat, pada hal sebelum nya staf BPN Tersebut terlihat mondar mandir di halaman PN surabaya,tetapi pada saat sidang sampai 3 kali hakim memanggil pihak BPN tidak hadir… aroma indikasi pidana jelas terjadi dimana sebagai kepala kantor BPN telah mengeluarkan produk SHGB No. 435 an. PT. KARTIKA CERIA dan kepala kantor berikut nya pun memberi jalan sampai SHGB No. 435 an. PT. KARTIKA CERIA berpindah nama menjadi PT. PP Property.

Dan pada saat pihak Kuasa hukum waris Ayu puspitasari SH. MKn. Lewat saudara. Dony Damar di tanya tentang langkah berikut, pihak nya menjawab jika para tergugat melakukan langkah banding

“maka proses pindana yang sangat-sangat jelas pintu masuknya akan diambil oleh pihak Waris termasuk kepada 2, kepala Kantor BPN surabaya 1. Yang telah melakukan tindak pindana penyalagunaan jabatan dan wewenangnya”, terang Kuasa hukum waris Ayu puspitasari SH. MKn. seperti Dony Damar kepada awak media kontroversi ini. (27/01)

Jika mereka menerima putusan Pengadilan Surabaya maka pihak waris pun siap untuk membuka jalur mediasi termasuk kepada penggugat intervensi PT. PP Property perusahaan BUMN. (Abm)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Idrus Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus PLTU Riau

Penulis Kontroversi

Kontroversi Palang KA sampai Kecelakaan Maut Minibus dengan Kereta Api, Mengakibatkan Dua Meninggal di Lamongan

Penulis Kontroversi

Pelajar SMP di Mojokerto Dipaksa Hubungan Suami-Istri, Pelaku Di Amankan Polres Mojokerto

Penulis Kontroversi

Leave a Comment