Image default
  • Home
  • Budaya
  • Ayu Puspita SH: “Manipulasi Data Atau Rekayasa Akte Notaris?”
Budaya Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Ayu Puspita SH: “Manipulasi Data Atau Rekayasa Akte Notaris?”

Dari dahulu pada Obyek lahan Kertomenanggal tidak pernah ada pihak lain yang menguasai obyek tersebut sampai meninggalnya isteri Bahder Djohan Nasution Alm. Siti Cholifah tertanggal 01 oktobet 2015 barulah muncul oknum-oknum yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut

Kontroversi SHM Menjadi SHGB: Kasus Lahan kertomenanggal memasuki tahapan akhir dengan menghadirkan saksi ahli dari para Tergugat & Penggugat intervensi PT.PP Property Tbk Saksi ahli yang dihadirkan memiliki reputasi akademis yang cukup mumpuni di bidang hukum beliau adalah Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora SH, MHum.. (11/12/2018)

Dalam persidangan tersebut memunculkan kilas balik dalam penerbitan produk SHGB No.435 yang tidak ditemukan Akte Jual Beli (AJB) yang seharusnya dibutuhkan untuk bentuk peralihan hak, tetapi mengapa pihak Kuasa hukum Tergugat dan Tergugat Intervensi terus berusaha meminta pendapat ahli tentang akte PJB dan kuasa No.32 antara Almarhum Bahder Djohan Nasution sebagai penjual dengan The Nicholas sebagai pembeli pada hal ada banyak akte yg digunakan untuk dapat melahirkan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya yaitu sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB No.435.

“Dalam Akte AJB No.126 tertanggal 17 April 2009 pada Notaris Margaretha Dyanawati SH yang seakan-akan PT.Indofood Sukses Makmur sebagai penjual SHM No.401 berdasarkan akte notaris No.14 perjanjian pelepasan hak dari Hartono ke Tuan Fransiscus Welirang selaku direktur PT.Indofood Sukses Makmur dan akte Notaris No.15 kuasa dari Hartono selaku kuasa The Nicholas memberikan kuasa ke PT.Indofood Sukses Makmur tidak mereka angkat dalam sidang tersebut”, Kata Kuasa Penggugat Ayu Puspita yang ditirukan oleh Doni Damar kepada awak media kontroversi.or.id ini. (13/12/2018)

Doni melanjutkan, Pada salinan Akte No.14-15 Notaris Nansijani yang diterima oleh penggugat dari notaris protokolernya terlihat bahwa tanggal Akte Kuasa dan Akte Pelepasan Hak dibuat tertanggal 18 Desember 1996, tetapi Penggugat memiliki bukti asli sebuah surat pembatalan pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp.288.750.000,- dimana surat tersebut ditujukan ke Bank Central Asia cabang Darmo surabaya yang dibuat oleh Plan Comptroller PT.Indofood Sukses makmur.

Menurut Doni, hal ini bisa di-indikasikasikan bahwa Akte bernomor14 dan 15 di notaris Nansijani S,H. tidak bisa digunakan karena pihak PT.Indofood Sukses Makmur sudah membatalkan transaksi tersebut.

“Jika PT.Indofood Sukses Makmur mendapat kuasa untuk melepas/menjual lahan tersebut ke pihak lain, tetapi tidak ada akte lain yang menjelaskan transaksi Hartono sebagai kuasa The Nicholas kepada pembeli PT.Indofood Sukses Makmur?”, lanjutnya.

Dalam kesaksian sesuai bidang hukumnya, saksi ahli tersebut cukup banyak memberikan pencerahan yang bagus walau beberapa pertanyaan kepara Tergugat, khususnya Kuasa hukum penggugat intervensi PT. PP Property yang banyak memberikan pertanyaan yang sering mengarahkan saksi ahli pada pokok masalahnya, tetapi saksi ahli-pun tidak terpancing masuk dalam pokok masalah.

“Justru saksi ahli bersaksi dengan membuka pengertian secara jelas bagi Kuasa Hukum Penggugat bahwa Ikatan Jual Beli (IJB) harus ditingkat menjadi Akte Jual Beli (AJB) untuk proses balik nama, pada hal jelas prodak SHM No.401 dan Surat Ukur No.1436/S/1990 atas nama Bahder Djohan Nasution tidak dibaliknamakan, tetapi dalam perkembangannya telah dibuat sebuah produk baru oleh instansi BPN menjadi SHGB No.435 dan surat ukur 00125/Dukuh Menanggal/2015”, tuturnya lebih lanjut

Lanjut, Tahapan pembuktian dalam sidang telah selesai, saksi yang dimunculkan-pun tidak mampu memberikan keyakinan perolehan para Tergugat benar disertai legalitas yg mereka miliki.

Tampak dalam hahapan kesimpulan yang telah ditentukan Majelis Hakim yaitu tgl 18 Desember 2018 untuk mengungkap cara bagaimana kelanjutan sidang yang penuh dengan sebuah rekayasa akte-akte notaris untuk mendukung perolehan legalitas kepemilikan para tergugat?. Akan tetapi tidak sempat dibuka dalam kesaksian sidang oleh para kuasa hukum tergugat bahkan mereka tetap mencari celah dari dari Perjanjian Jual Beli/PJB no.32 thn 1992 tersebut.

“Dalam akte No.126 tertanggal 17 April 2009 Notaris Margaretha Dyanawati SH posisi PT.Indofood Sukses Makmur sebagai penjual SHM No.401 berdasarkan surat kuasa No.14 dan 15 yg dibuat di Notaris Nansijani Sohanjaja SH. tertanggal 18 Desember 1996, tetapi PT.Indofood Sukses Makmur telah mengeluarkan surat pembatalan pembayaran tertanggal 30 Desember 1996. Jadi, pertanyannya apakah betul PT.Kartika Ceria bisa membeli lahan SHM No.401, jika Indofood sendiri tidak jadi bertransaksi baik dgn Sdr.Hartono atau dari saudara The Nicholas”, lanjut Doni.

Bagi Penggugat sendiri ketika mendengar pertanyaan Kuasa Tergugat intervensi tentang harta tergugat yang dibelinya dari tergugat lainnya di kuasai penggugat apa itu dibenarkan?

Ini sangat konyol sekali, Sedang perolehannya saja tidak jelas kok masih bilang harta Tergugat?.

Dari dahulu pada Obyek lahan Kertomenanggal tidak pernah ada pihak lain yang menguasai obyek tersebut sampai meninggalnya isteri Bahder Djohan Nasution Alm. Siti Cholifah tertanggal 01 oktobet 2015 barulah muncul oknum-oknum yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

“Mengapa sebelum Alm. ibu Siti Cholifah meninggal tidak ada pihak manapun mengklaim lahan tersebut?”, Kata Doni.

Doni melanjutkan jika memang transaksi lahan kertomenanggal terjadi 2009 atau 1996 pada saat Alm. Siti Cholifah masih hidup, ada sebuah kejadian yang dialami oleh waris Lidya yusnita Nasution yang mendengar sendiri bahwa lahan Papa (Alm. Bahder Djohan Nasution, red) tidak pernah diselesaikan dan surat-suratnya dibawa oleh pihak keluarga sendiri tetap jika ditanyakan keberadaan sertifikat selalu terjadi pertengkaran dipihak keluarga adik kandung Alm. Siti Cholifah yg bernama Alma.Tatiek Indahwati.
Sehingga Alm. Siti Cholifah menahan diri untuk tidak menanyakan lagi demi kerukunan keluarga adik kandung nya, yang penting lahan tetap dalam penjagaan orang-orang yang dia percayakan sampai beliau meninggal barulah muncul permasalahan ini.

Yang menarik, Doni melanjutkan, setelah penggugat mendapatkan salinan akte No.14 pelepasan Hak dari Sdr.Hartono bertindak berdasarkan kuasa di bawah tangan tertanggal 12 agustus 1996 yg di berikan oleh The Nicholas dan isteri nya Nyonya Juliana Hermanto barulah Hartono bertindak sebagai orang yang melepaskan hak kepada PT.Indofood Sukses Makmur tuan Franciscus Welirang pada hal Legalitas sertifikat SHM No.401 seluas 19.250M2 masih jelas atas nama Bahder Djohan Nasution. Apakah hal ini bisa dibenarkan secara hukumnya?.

“Jika memang The Nicholas sebagai pembeli yang berniat baik dan telah menyelesaikan kewajiban pembayarannya?. Mengapa tidak meningkatkan proses ke Akta Jual Beli (AJB) sehingga proses yg disampaikan Saksi Ahli bisa terpenuhi utk balik nama”, tutup Doni mengakhiri. (Abm)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polda Jatim bentuk Satgas Antiteror

Penulis Kontroversi

Perdes jadi acuan, BUMDESMA ex. PNPM lalai kewajiban SHU

admin

Bupati Gresik Sambari Kembali mendapatkan Penghargaan DiSektor Wisata

Penulis Kontroversi

Leave a Comment