Image default
  • Home
  • Ekonomi
  • Kapolres Gresik Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2017-2018
Ekonomi Hankam Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Kapolres Gresik Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2017-2018

Pemusnahan Barang Milik Negara kali ini, berupa barang kena cukai hasil tembakau yaitu jenis pelanggaran berupa Rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM ) dan Sigaret Kretek Tangan ( SKT ) tanpa di lengkapi Pita Cukai atau di duga menggunakan Pita Cukai Palsu atau bukan untuk peruntukannya

Kontroversi Barang Milik Negara: Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro menghadiri acara Pemusnahan Barang Milik Negara berupa barang kena cukai hasil tembakau Hasil Penindakan Tahun 2017-2018 pada hari Rabu (05/12).

Kegiatan berlangsung di Kantor Pengawasan dan pelayanan Type Madya Pabean B Gresik dihadiri Kasi penindakan kanwil DJBC Jatim I Egik Ginanjar, Kasi Intelijen DJBC Jatim I Mujiono, Kasi pengelolahan kekayaan negara I Surabaya DJKM Rini Sulistiasari, Kepala KPPBC TMP B Gresik Indra Gautama Sukiman, Intel Kejaksaan / mewakili Ka. Kejaksaan Gresik Diky Eka, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, Kasat Binmas Polres Gresik AKP HM Zunaed, Kasat Sabhara Polres Gresik AKP Windu, serta jajaran Kapolsek Rayon tengah.

Kepala KPPBC TMP B Gresik Indra Gautama Sukiman dalam sambutannya mengatakan terimakasih KPPBC TMP B Gresik yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dalam rangka operasi pasar di Toko Toko di Kab. Gresik dan Lamongan terkait penertiban cukai rokok.

“Hasil yang kita capai mari kita tingkatkan dengan meningkatkan sinergitas antar instansi dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau / rokok, minuman mengandung etil alkohol”, kata Kepala KPPBC TMP B Gresik Indra Gautama Sukiman seperti dilansir Humas Polres Gresik. (5/12)

Ia juga menyebutkan bahwa pada Pemusnahan Barang Milik Negara kali ini, berupa barang kena cukai hasil tembakau yaitu jenis pelanggaran berupa Rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM ) dan Sigaret Kretek Tangan ( SKT ) tanpa di lengkapi Pita Cukai atau di duga menggunakan Pita Cukai Palsu atau bukan untuk peruntukannya.

“Dari banyaknya barang bukti sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) tanpa pita cukai atau pakai pita cukai palsu, negara dirugikan sebesar Rp 96 juta dari nilai barang sebesar Rp 280,7 juta”, Indra melanjutkan.

Terus Bersinergi Dengan PPNS Kementrian & Lembaga Pemerintah
Polri sebagai Korwas PPNS akan terus bersinergi dengan Semua PPNS pada Kementerian dan Lembaga khususnya Bea cukai dalam melaksanakan tugasnya mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ungkap Kapolres Gresik ditemui usai melakukan pemusnahan barang milik negara.

“Sebagai Korwas PPNS, Kami akan terus membangun dan mendukung, bersinergi dan bekerjasama dengan Bea Cukai untuk melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang dan tanpa Cukai atau dibatasi pemasukan maupun peredarannya diwilayah Kabupaten Gresik”, tutup Kapolres. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polsek Tampan Sita 4 kilogram sabu-sabu dari tangan buruh bangunan

Penulis Kontroversi

Polsek Ujungpangkah Ringkus Kawanan Pencurian Hewan Sapi di Tengah Hutan

Penulis Kontroversi

Kapolres Pimpin Langsung Giat Cipta Kondisi Berhasil Amankan Dua Pecandu Narkoba Jenis Sabu

Penulis Kontroversi

Leave a Comment