Image default
  • Home
  • Hukum & Kriminal
  • Sidang SHM Jadi SHGB: “Dugaan Terdapat Skenario Disaat Pembayaran Tanah Kertomenanggal”
Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Sidang SHM Jadi SHGB: “Dugaan Terdapat Skenario Disaat Pembayaran Tanah Kertomenanggal”

Saksi HM Kamil Usman pun diragukan kesaksiannya.  Ketika ditanya tentang pembayaran tergugat satu menggunakan cek atau giro dijawab cek, padahal bilyet giro

Kontroversi SHM Jadi SHGB: Sidang kasus sengketa lahan kertomenanggal kembali digelar di PN Surabaya, Senin (3/12/2018) siang, yaitu memasuki pada tahapan pembuktian.

Sidang kali ini dengan menghadirkan saksi Tergugat-1 saja tanpa saksi dari Tergugat lainnya.

“Saksi yang di hadirkan Tergugat-1 adalah anak kandung saksi Alm.KH.Mohammad Toyib Martakusuma yang namanya ada di dalam Akte Perjanjian Jual Beli dan kuasa No.32 tertanggal 04/06/1992 pada Notaries Erly Soehandjojo SH. Kedua saksi tersebut adalah HM Kamil Usman dan Hj Siti Fatimah yang dihadirkan, kemudian disumpah menurut keyakinan mereka”, kata kuasa penggugat Ayu Puspita SH seperti disampaikan Doni Damar kepada awak media kontroversi via instan messaging. (5/12/2018)

Hanya Mendampingi
Dalam kesaksiannya, Doni Damar melanjutkan, kedua saksi yang dihadirkan tergugat-1 terungkap bahwa saksi membuat dua buah pernyataan dihadapan H. Teddy Anwar S.H. Spesialis Notariat, Notaris di jakarta.

“Pernyataan saksi pertama dibuat pada tanggal 5 Juni 2018 dengan Akta No.4 yang isinya Saksi H.M Kamil Usman hadir pada saat penandatanganan Akte Perjanjian Jual Beli dan kuasa mendampingi ayahnya Alm.KH.Mohammad Toyib Martakusuma (sebagai saksi yang namanya tercantum dalam Akte No.32 tertanggal 04 juni 1992 antara Bahder Djohan Nasution dan The Nicholas)”, Doni melanjutkan.

Jawaban Tidak Sesuai Pernyataan Dalam Akte
Saksi juga membuat pernyataan bahwa melihat sendiri tergugat I membayar Lunas dengan bilyet giro PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.

“Tetapi pada saat kesaksian dibawah sumpah di sidang terlihat jawaban saksi tidak sesuai dengan pernyataannya dalam akte. Ketika pihak kuasa hukum menanyakan apakah orang tua saksi juga ikut menandatangani akte perjanjian jual beli dan kuasa tersebut saksi menjawab “tidak”, karena Almarhum orang tua saksi hanya makelar sehingga hakim pun menimpali dengan kata-kata mediator dan dijawab saksi meditelor”, tutur Doni lebih lanjut.

Hakim-pun memanggil para pihak termasuk saksi untuk melihat nama Alm.KH. Mohammad Toyib Martakusama tercantum sebagai saksi dalam akte No.32 Tahun 1992 tersebut. Yang artinya keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Mengenal Tanpa Tahu Nama Lengkap
Saksi juga menyebut bahwa mengenal Saudari Nita tanpa tahu menyebut nama lengkap penggugat Lidya Yusnita Nasution dan mengatakan tidak ada hubungan keluarga dengan penggugat pada hal dalamm Duplik kuasa hukum tergugat I menjelaskan tergugat 1 The Nicholas khawatir kepada Bahder Djohan Nasution sebagai penjual apakah tanah yg dijual belikan di kota Surabaya benar-benar ada, sehingga meminta saksi KH. Muhammad Toyib Martakusuma sebagai penjamin sekaligus sebagai saksi dalam akte tersebut karena masih ada hubungan keluarga.

Hal ini jelas saksi bermaksud menutupi hubungan keluarga yang ada karena perkawinan dari adik Siti Cholifah dengan salah satu kakak kandung mereka yg jg anak KH.Mohammad Toyib Martakusuma.

Dalam akte kedua yang dibuat di Notaris H.Teddy Anwar SH. spesialis Notariat di jakarta akta No.33 saksi membuat suatu pernyataan yg pada pokoknya tidak mengetahui dan melihat Nyonya Siti Cholifah mengandung dan melahirkan anak dalam perkawinannya dengan Bahder Djohan Nasution dan menyatakan bahwa penggugat Lidya Yusnita Nasution bukan anak kandung (anak Biologis) dari Bahder Djohan Nasution dan siti Cholifah.

Hanya Pendapat Pribadi & diragukan kesaksiannya
Pernyataan ini tidak memiliki bukti dan hanya pendapat pribadi yang dibuat dalam akte, yang sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berpotensi melanggar pasal pidana 310 ayat 1 dan pasal 311 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Dalam kesaksian yang lain, saksi HM Kamil Usman pun diragukan kesaksiannya, ketika ditanya tentang pembayaran tergugat satu menggunakan cek atau giro dijawab cek?, padahal bilyet giro.

Hal tersebut mungkin karena kurang mengertinya saksi membedakan bilyet giro dengan Cek. Tetapi ketika ditanya bank apa?.  Saksi dengan lantang menjawab Bank Mandiri padahal dalam Duplik kuasa hukum Tergugat-1 menjelaskan bahwa pembayaran menggunakan Bilyet Giro Bank Negara Indonesia BNI (persero) Tbk.

Dengan berakhirnya kesaksian saksi yang dihadirkan Tergugat-1 terlihat jelas ada setingan yangg memaksakan tentang pembayaran Tergugat-1 ke pihak Alm.Bahder Djohan Nasution.

“Padahal jelas didalam Repreterium Notaris Erly Soehandjojo S.H diwakili notaris protokoler Kwitansi pembayaran tidak pernah ada”, tutup Doni. (Abm)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Tekan angka kematian ibu dan bayi P4K Balongpanggang Selenggarakan Mini Lokakarya lintas Sektor

Penulis Kontroversi

‎Polri Belum Dapat Laporan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Penulis Kontroversi

Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?

admin

Leave a Comment