Image default
  • Home
  • Hankam
  • Sidang Perkara Sengketa Lahan Kertomenanggal IX Hadirkan Saksi Ahli & Protokoler Notaris Erly Soehandjoyo
Hankam Hobby & Komunitas Peristiwa Politik & Pemerintahan

Sidang Perkara Sengketa Lahan Kertomenanggal IX Hadirkan Saksi Ahli & Protokoler Notaris Erly Soehandjoyo

Kasus sengketa lahan kertomenanggal adalah sebuah cermin kehebatan para mafia tanah di surabaya dalam mengatur skanario olahan yang mampu menciptakan sebuah legalitas kepemilikan lahan dengan sebuah akte dari notaris PPAT, yang sebenarnya sarat dengan PIDANA. Hanya pihak-pihak penyidik enggan menjalankan tugas mereka sebagai pengayom masyarakat yang seharusnya memiliki tugas penyidikan & penyelidikan yg profesional dan proposional di bidangnya

Kontroversi SHM Berubah Menjadi SHGB: Sidang perkara sengketa lahan kertomenanggal IX dengan nomor perkara 445/Pdt.G/ PN.Surabaya telah memasuki tahapan pembuktian dengan Penggugat Waris Bahder Djohan Nasution menghadirkan para saksi yg sebelumnya telah menghadirkan para saksi penggarap lahan sawah dan mantan Isteri Komandan Alm.Bahder Djohan Nasution serta tetangga rumah waris dan dengan sebuah agenda kesulitan keuangan Almh.Siti Cholifah setelah meninggalnya Alm.suaminya.

Sidang hari ini dilanjutkan dengan menghadirkan Saksi Notaris protokol Erly Soehandjoyo SH yaitu Siauw Hendry Leo Prayogo SH dan Saksi Ahli DR Ghansham Anand SH MKn.

“Repreterium Notaris Erly Soehandjoyo tidak ada, baik copy maupun bukti kwitansi. Pembayaran yang dimaksud pada pasal 2 dalam akte No.32 tertanggal 4 juni 1992. Dan akte tersebut merupakan perjanjian jual beli dan kuasa Atau PPJB harusnya dikuti dengan akte jual beli yangg harus dibuat di Notaris lain yg wilayah kerja sesuai obyeknya”, kata notaris protokoler Siauw Hendry Leoprayogo SH dalam kesaksiannya di persidangan. (26/11/2018)

Siaw Hendry juga menjelaskan dalam akte Nomer 32 tertanggal 4 juni 1992 juga tidak menjelaskan tentang kuasa mutlak tersebut dapat disubsitusikan kepada pihak lain.

“Jadi jelas bahwa akte Nomer 32 tersebut tidak semerta merta melepas hak kepemilikan lahan pihak pertama sbg pemilik dlm akte tersebut”, lanjut Siaw Hendry.

Jawaban Siaw Hendry sejalan dengan pertanyaan yang pernah dilontarkan Penerima Kuasa Waris Donny Damar yang selama ini menanyakan kepada Pihak BPN Surabaya-1, “Bagaimana sebuah lahan yg bersertifikat SHM bisa diterbitkan sertifikat SHGB prodak baru thn 2016 tanpa membatalkan sertifikat SHM yg merupakan bukti kepemilikan tertinggi yg tdk memiliki masa berlakunya”.

“Dan jika memang transaksi itu terjadi dengan benar, bagaimana mungkin harus dibuat sertifikat baru dgn nomer yg berbeda?”, pertanyaan yang juga diajukan kepada pejabat BPN Surabaya-1.

Doni damar melanjutkan, kecuali lahan tersebut telah selesai masa berlakunya dan kembali kepada Negara. Sehingga dapat dimohonkan kembali ke Negara untuk mendapat legalitas kepemilikan dgn sebuah sertifikat HGB jika Korporate yang memohonkan.

Pada hari yang sama penggugat pun mendapat sebuah jawaban secara pasti melalui pernyaatan kesaksian saksi ahli kenotariatan dari akademisi yg bergelar Doktor bahwa “Pada Akte nomor 32 Tahun 1992 yg digunakan sbg ajuan perolehan SHGB NO.435 an.PT.KARTIKA CERIA ada bbrp pasal yg isi nya bertolak belakang satu dgn yg lain nya di mana itu perlu menjadi diskusi yg menarik bagi para hakim yg menyidangkan kasus ini, masih dlm pernyataan saksi ahli Dr.Ghansham Anand SH. M.Kn. bhw jika kuasa mutlak dpt berlaku subsitusi jika mendapat persetujuan pihak pemberi kuasa”, Kata Saksi Ahli yang juga akademisi DR Ghansham Anand SH MKn dalam kesaksiannya di persidangan tersebut diatas. (26/11/2018)

DR Ghansham Anand melanjutkan kesaksiannya, hal tersebut digunakan untuk melindungi pihak pembeli yg telah membayar dgn bukti pembayaran yg diketahui oleh notaris pembuat akte atau PPAT.

“Dalam kasus lahan kertomenggal pihak kedua memberikan kuasa subsitusi kpd pihak ketiga thn.1996 ketika pihak pertama sbg penjual sdh meninggal hal ini pula yg dijelaskan bhw itu tdk boleh dilaksanakan.”, tutur DR Ghansham Anand.

DR Ghansham Anand mempertanyakan, bagaimana bisa pihak BPN sby 1 dapat menerima dan mengabulkan proses pemohonan pengajuan sertifikat tsb?.

“Hal itu akan menjadi catatan tersendiri bagi para majelis hakim yang menyidangkan kasus ini. Dan jika terjadi pelepasan hak yang dilakukan pihak ketiga pada pihak lain pada hal legalitas kepemilikan masih atas nama Pemilik awal itu tidak bisa dibenarkan harusnya bisa dilakukan jika legalitas kepemilikan sudah berubah atas nama pihak kedua baru dapat dilakukan kuasa subsitusi dari pihak ke-2 kepada pihak ke-3 dan itu pasti ada pajak PBHTB yang harus dibayar ke negara”, kata Kuasa Waris Ayu Puspita SH seperti ditirukan Doni Damar kepada awak media ini.

Dalam fakta-fakta persidangan hari ini, Ayu melanjutkan, banyak sekali hal-hal yg mulai terkuak bahwa sebenarnya kasus perdata yg diajukan hanya sebuah usaha waris untuk mendapat sebuah keadilan akan hak kepemilikannya tetap tanpa disadari para tergugat bahwa kasus ini membongkar sebuah kejahatan pertanahan yg dilakukan oleh oknum-oknum di kantor BPN sby itu sendiri. Dimana mereka sebagai institusi pembuat legalitas kepemilikan lahan justru menjadi tempat para mafia tanah tumbuh subur di negeri ini.

“Dan kasus sengketa lahan kertomenanggal adalah sebuah cermin kehebatan para mafia tanah di surabaya dalam mengatur skanario olahan yang mampu menciptakan sebuah legalitas kepemilikan lahan dengan sebuah akte dari notaris PPAT, yang sebenarnya sarat dengan PIDANA. Hanya pihak-pihak penyidik enggan menjalankan tugas mereka sebagai pengayom masyarakat yang seharusnya memiliki tugas penyidikan & penyelidikan yg profesional dan proposional di bidangnya”, tutup Ayu Puspita. (Abm)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 berakhir

Penulis Kontroversi

Kembangkan Kasus OTT BPPKAD Gresik, Kejari Panggil Mantan Kaban Yetti

Penulis Kontroversi

Desa Lockdown dikunjungi Ketua Abpednas Gresik

admin

Leave a Comment