Image default
  • Home
  • Hankam
  • Warga Bungah Ketangkap Basah Miliki Shabu
Hankam Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Warga Bungah Ketangkap Basah Miliki Shabu

Sebelumnya kami mendapat laporan dari warga dan ketika ditangkap pelaku ini terbukti memiliki narkoba golongan 1 jenis shabu-shabu seberat 0,46 gram

Kontroversi Narkoba: Seorang pria diketahui berinisial HR alias Har (43), warga Jl. Hasanudin Desa Sungo Legowo Kecamatan Bungah Kabupaten Gesik yang kesehariannya berdomisili di Jl. Usman Sadar Gresik ditangkap Satres Narkoba Polres Gresik karena terbukti memiliki narkoba.

Pria yang bekerja karyawan Swasta ini ditangkap di tempat parkir depan Bank BCA tepatnya Jalan raya Dr. Sutomo Kelurahan Ngipik, Gresik pada Selasa (20/11) pukul 00.30 wib setelah adanya laporan yang masuk dari masyarakat.

“Sebelumnya kami mendapat laporan dari warga dan ketika kami tangkap, pelaku ini terbukti memiliki narkoba golongan 1 jenis shabu-shabu seberat 0,46 gram”, ungkap Kasatres Narkoba Polres AKP Redik Tribawanto seperti dikutip Humas Polres Gresik. (22/11)

Karena tertangkap basah memiliki barang terlarang tersebut, Tersangka HR dibawa anggota Satresnarkoba Polres Gresik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat brutto 0,46 gram, juga Uang tunai sebesar Rp. 27.000,-, satu buah HP merek Smartfren Andromax dan baju hem motif kotak-kotak biru merek Benhill.

“Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Tutup Redik. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

11 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung Belajar SAKIP ke Pemkab Gresik

Penulis Kontroversi

Kapolres Gerak Cepat Pimpin Mediasi Siswa Yang Mempersekusi Gurunya di Wringinanom

Penulis Kontroversi

Tim Evakuasi Selamatkan Ibu Hamil di dusun Klanting desa Pulorejo

Leave a Comment