Image default
  • Home
  • Hankam
  • Fayakhun Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor
Hankam Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Fayakhun Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut hakim memvonis Fayakhun 10 tahun penjara serta kewajiban membayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Kontroversi Korupsi: Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (21/11/2018), akan kembali menggelar sidang perkara korupsi terkait pembahasan rancangan kerja dan anggaran proyek pengadaan satelit pemantau Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan vonis majelis hakim terhadap Fayakhun Andriadi mantan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar yang sekarang berstatus terdakwa.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut hakim memvonis Fayakhun 10 tahun penjara serta kewajiban membayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tim jaksa penuntut umum juga meminta hakim mencabut hak politik Fayakhun Andriadi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sesudah menjalani masa hukumannya.

Menurut jaksa, Fayakhun menerima suap 911.480 Dollar Amerika Serikat dari Fahmi Darmawansyah pengusaha swasta, untuk memuluskan alokasi penambahan anggaran pada Bakamla.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan Eko Susilo Hadi Sekretaris Utama Bakamla, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta pegawai swasta oleh KPK, 14 Desember 2016.

Sesudah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan ketiga orang tersebut, serta Fahmi Darmawansyah Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia sebagai tersangka.

Keempat orang itu sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan masing-masing mendapat vonis pidana penjara serta kewajiban membayar denda.

Dari pengembangan penyidikan KPK menetapkan tersangka kelima yaitu Nofel Hasan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, kemudian Fayakhun Andriadi Anggota Fraksi Golkar DPR sebagai tersangka keenam dari unsur sipil.

Terkait kasus korupsi ini Pengadilan Tinggi Militer Jakarta telah memvonis Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (20/12/2017)

Selain harus mendekam di penjara dan membayar denda Laksma Bambang Udoyo yang terbukti bersalah terlibat korupsi proyek Bakamla juga dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Laut. (FK)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2019 berakhir

Penulis Kontroversi

Kapolres Gresik Menyerukan Deklarasi Damai Dan Sehat, Dengan Tetap Menjalankan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Penulis Kontroversi

Polisi 11 Tersangka Kerusuhan Bawaslu

Leave a Comment