Image default
  • Home
  • Hankam
  • 4 Pelaku Ini Nekat Lakukan Orderan Fiktif Untuk Incar Poin Grab
Hankam Hukum & Kriminal Peristiwa

4 Pelaku Ini Nekat Lakukan Orderan Fiktif Untuk Incar Poin Grab

Dalam sehari pelaku bisa meraih point berlebih dengan rata-rata bonus yang mereka dapatkan sebesar Rp 250.000 per hari. Untuk mencapai bonus yang mereka inginkan itu, keempat pelaku sengaja menggunakan 8 handphone untuk mengoperasikan aplikasi palsu atau orderan fiktif

Kontroversi Grab: Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus manipulasi data transportasi online dan menangkap satu komplotan yang terdiri dari empat orang. Mereka adalah FS (28) oknum driver online warga Gayungan, tiga orang perantara berinisial DA (25) warga Siwalankerto, AP (26) warga Gubeng, dan AK (34) warga Tambaksari.

AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, mereka terbukti melakukan order fiktif yang sudah berlangsung selama satu tahun. Itu dilakukan, agar mereka mendapatkan point atau bonus yang diprogramkan oleh salah satu aplikator layanan transportasi online.

Dalam sehari pelaku bisa meraih point berlebih. Rata-rata bonus yang mereka dapatkan sebesar Rp 250.000 per hari. Untuk mencapai bonus yang mereka inginkan itu, keempat pelaku sengaja menggunakan 8 handphone untuk mengoperasikan aplikasi palsu atau orderan fiktif.

“Modus operandinya, salah satu tersangka yang menjadi anggota dari Grab ini punya aplikasi resmi di 3 HP-nya. Lalu, dia dibantu sama tiga temannya menggunakan aplikasi palsu yang dioperasikan melalui 8 HP. Jadi seolah-olah lokasi itu benar, baik rute dan sebagainya. Itu bisa dioperasikan di rumah,” kata Sudamiran, Sabtu (3/11/2018).

Belum diketahui total kerugian yang diterima oleh pihak aplikator layanan transportasi online. Sebab pihak aplikator masih menghitung berapa kerugian yang mereka terima. Sementara pihak kepolisian, sampai saat ini polisi masih menyelidiki modus pelaku ini yang diduga belajar melalui situs YouTube.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 51 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Inspektorat Akan Verifikasi Semua Pedagang Pasar Baru Sesuai Hasil Hearing Komisi 1 DPRD Gresik

admin

Rini Soemarno sebut keuntungan BUMN naik 200 Triliun

Penulis Kontroversi

Jalan Sehat Kemerdekaan Bersama Wabup Qosim, Tebarkan Virus Sehat

Penulis Kontroversi

Leave a Comment