Image default
  • Home
  • Hankam
  • Polda Jatim Panggil Ahmad Dhani Terkait Penipuan Investasi
Hankam Peristiwa

Polda Jatim Panggil Ahmad Dhani Terkait Penipuan Investasi

Ahmad Dhani akan dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim terkait vila di Batu

Kontroversi Investasi: Polda Jatim kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu sebesar Rp200 juta. Pemeriksaan itu rencananya akan digelar besok Selasa (22/10/2018), di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa enam saksi lainnya yang saling berhubungan. Termasuk Edi Rumpoko Wali Kota Batu, yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Ahmad Dhani dianggap belum memenuhi panggilan sebagai saksi. Barung mengungkapkan, ini adalah pemanggilan kedua kalinya. Sebelumnya, pihak polisi telah memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa sebagai saksi. Namun dia tidak memenuhi panggilannya.

“Besok, Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Terkait vila di Batu. Kalau Edi Rumpoko (mantan Wali Kota Baru) telah diperiksa di Jakarta. Dhani pun juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini karena ada yang lapor, bukan kriminalisasi dan harus diselesaikan Polri,” kata Barung, Senin (22/10/2018).

Untuk melancarkan proses pemeriksaan, kata dia, pihaknya juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada hari Jumat lalu (19/10/2018). Pencekalan itu dilakukan sebagai antisipasi untuk proses pemeriksaan Dhani selanjutnya.

Karena tidak hanya soal penggelapan dana, Ahmad Dhani sebelumnya juga berurusan dengan Polda Jatim terkait kasus pencemaran nama baik kepada salah satu ormas di Surabaya. Bahkan, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaporkan mangkir dari panggilan polisi.

Untuk itu, pihaknya tidak ingin ketidakhadiran Ahmad Dhani menjadi beban bagi pihak kepolisian melanjutkan proses pemeriksaan. Sehingga, pengajuan pencekalan terhadap pihak imigrasi sebagai salah satu antisipasi polisi.

“Melakukan pencekalan di imigrasi sehubungan dengan antisipatif yang kita lakukan dalam rangka pemeriksaan berikutnya, maksudnya kita tidak ingin dibuat semacam beban lagi. Apabila menyangkut ketidakhadiran seseorang lagi atau dia ke luar negeri. Nah, ini kita tidak menginginkan lagi sehubungan dengan hal tersebut. Kita mengantisipasi dengan cara melakukan pencekalan di imigrasi pada Jumat kemarin. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi,” jelasnya. (awp)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Tiga putri Pak Harto bersilaturahim ke Mbah Moen

Penulis Kontroversi

DPC PKB Gresik Tasyakuran Pasca Perpres Dana Abadi Pesantren Disahkan

admin

Bupati Yuhronur Jelaskan PPKM Level 3 Tak Lagi Zona Orange dan Merah

admin

Leave a Comment