Image default
  • Home
  • Berita Utama
  • Korupsi Dana Kapitasi Jaspel: Kadinkes Gresik Dihadapkan Kembali Dalam Pemeriksaan Tambahan
Berita Utama Hukum & Kriminal Peristiwa Politik & Pemerintahan

Korupsi Dana Kapitasi Jaspel: Kadinkes Gresik Dihadapkan Kembali Dalam Pemeriksaan Tambahan

Nurul Dholam ditetapkan tersangka oleh Kejari atas kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 yang merugikan negara Rp 2,4 miliar. Dalam kasus tersebut, ada lebih dari 70 saksi diperiksa, yakni mulai 64 Kepala Puskesmas, Pustu, Bendahara, Sekretaris Dinkes, Kasubag Keuangan, Kabid Yankes, hingga pejabat BPJS Kesehatan Gresik.

Kontroversi Dana Kapitasi Gresik: Tim penyidik Kejari Gresik kembali memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) nonaktif dr. M. Nurul Dholam dalam dugaan kasus korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 di kantor Kejari setempat, Rabu (19/9/2018). Pemeriksaan ini setelah yang bersangkutan ditahan Kejari di lembaga pemasyarakatan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Jumat (31/8/2018) lalu, selama 20 hari.

Tersangka didatangkan di Kantor Kejari Gresik, menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 08.00 WIB.Begitu tiba Dholam langsung masuk ke ruang penyidik Pidsus Kejari dari pintu belakang. Dus pengacara Dholam dari Gresik Lawyers Association (GLS) turut menyusul. Mereka adalah, M. Nasichin S.H, M.H., dan Prihatin Effendi S.H, M.H.

Diterangkan Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto membenarkan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kadinkes Gresik, Nurul Dholam. “Pemeriksaan tambahan saja”, singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Dholam ditetapkan tersangka oleh Kejari atas kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 yang merugikan negara Rp 2,4 miliar. Dalam kasus tersebut, ada lebih dari 70 saksi diperiksa, yakni mulai 64 Kepala Puskesmas, Pustu, Bendahara, Sekretaris Dinkes, Kasubag Keuangan, Kabid Yankes, hingga pejabat BPJS Kesehatan Gresik.

Dalam kasus tersebut, ada lebih dari 70 saksi diperiksa, yakni mulai 64 Kepala Puskesmas, Pustu, Bendahara, Sekretaris Dinkes, Kasubag Keuangan, Kabid Yankes, hingga pejabat BPJS Kesehatan Gresik. Sementara tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam berita ini foto yang terpasang dr. M.Nurul Dholam yang berpakaian batik didampingi oleh tim kuasa hukumnya dalam pemeriksaan pertama sebagai saksi wajah dan senyumnya masih ceria.

Setelah habis pemeriksaan dan dikawal oleh tim kuasa hukum dan dari pihak Pidsus Kejaksaan Gresik dr. M.Nurul Dholam kembali ke tempat istirahat di lembaga kemasyarakatan Banjarsari Kecamatan Cerme Kab Gresik sambil menunggu proses perkembangan selanjutnya. (Isa)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers

admin

Satreskoba Polres Lamongan Amankan 7 Tersangka Kasus Narkoba

Penulis Kontroversi

Polresta Madiun tangani ribuan pelanggaran lalu lintas

Penulis Kontroversi

Leave a Comment