Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • BPHN Sampaikan Rekomendasi Untuk Akhiri Dualisme Aturan IMB
Peristiwa Politik & Pemerintahan

BPHN Sampaikan Rekomendasi Untuk Akhiri Dualisme Aturan IMB

Disharmoni yang dimaksud dapat ditelaah dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB dan Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2017. Menurut PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kewenangan IMB merupakan kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum

Kontroversi IMB: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyampaikan rekomendasi untuk mengatasi dualisme pengaturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dualisme tersebut karena ada sejumlah aturan lembaga atau instansi yang mengatur IMB.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Liestiarini Wulandari dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, telah menyampaikan dan rekemoendasikan hal tersebut akan disampaikan setelah pihaknya melakukan berbagai upaya di antaranya Focus Group Discussion (FGD). (28/7)

Dalam FGD Temuan Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Perizinan Mendirikan Bangunan yang digelar BPHN di Jakarta pada 25-26 Juli 2018, dualisme ini menjadi isu krusial. Pasalnya, aturan tersebut menimbulkan potensi disharmoni kewenangan dalam pemberian perizinan bangunan.

Disharmoni yang dimaksud dapat ditelaah dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB dan Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2017.

Menurut PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kewenangan IMB merupakan kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Namun demikian, karena pelaksanaan IMB dilaksanakan di daerah, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki tanggung jawab dalam mengawasi, membina, dan mengevaluasi kinerja pemerintahan di daerah dalam kerangka otonomi daerah termasuk dalam pengurusan IMB.

Urusan IMB merupakan urusan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintahan pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Irisan kewenangan dalam penyelenggaraan IMB berpotensi menimbulkan disharmoni hukum dalam pelaksanannya, sebab kedua Permen tersebut menjadi pedoman penyelengaraan IMB bagi Pemerintah Daerah yang masih berlaku sampai sekarang.

“Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum akan memberikan rekomendasi, agar Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB untuk dicabut dan diganti dengan Permendagri yang hanya mengatur masalah administratif kelembagaan penerbitan IMB”, kata Liestiarini Wulandari.

Selain dua Permen di atas, Pokja juga melakukan analisis dan evaluasi terhadap 35 (tiga puluh lima) PUU yang terkait dengan persoalan perizinan mendirikan bangunan, termasuk PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Analisis juga diperkuat dengan melakukan cost and benefit analysis (CBA) terhadap kedua Peraturan Menteri dimaksud, untuk dapat mengetahui sejauh mana aturan tersebut memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat dan juga biaya yang ditimbulkan dalam implementasinya.

Liestiarini mengatakan, pembentukan pokja perizinan (IMB) merupakan bagian dari tugas BPHN khususnya Pusat Analisis Evaluasi Hukum Nasional dalam rangka penataan regulasi dan sekaligus mendukung kemudahan berusaha (EODB).

Persoalan IMB menjadi salah satu indikator penting dalam kemudahan berinvestasi di Indonesia. Hasil dari FGD ini dapat merumuskan rekomendasi yang konkret untuk ditindaklanjuti oleh kementerian atau lembaga terkait.

FGD tersebut dihadiri Ketua Pokja, Udin Silalahi (FH UPH), anggota Pokja yang terdiri dari perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, BKPM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Penelitian Hukum dan HAM Kemenkum HAM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Center for Regulatory Research, dan Pusat Perencanaan Hukum Nasional, serta para analis hukum dari Pusat Anevkumnas, BPHN. (iws)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Ngonthel bareng mubeng deso dan pengukuhan Banyu Langit Onthel Community (BLOC) Desa Banyulegi

Penulis Kontroversi

RAHASIA DIBALIK PAPAN STRUKTUR PEGAWAI DI UPT PUSKESMAS MENTARAS.

admin

Pelarangan Vs Pembatasan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021

Penulis Kontroversi

Leave a Comment