Image default
Hukum & Kriminal

Usulan Pasal Korupsi di Sektor Swasta Dalam UU Tipikor

Tindak pidana korupsi di sektor swasta ditangguhkan menunggu revisi total. Jadi perbaikan UU 31/1999 itu harus menyeluruh. Mengacu pada UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) empat tindak pidana itu kami keluarkan dari RKUHP

Kontroversi Korupsi: Tim Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) dari Pemerintah memutuskan untuk menghilangkan seluruh pasal terkait korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.

Pemerintah pun mengusulkan agar tindak pidana korupsi di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) melalui mekanisme revisi undang-undang.

Usulan tersebut diputuskan dalam rapat internal pemerintah pada 28 Juni 2018.

“Tindak pidana korupsi di sektor swasta ditangguhkan menunggu revisi total. Jadi perbaikan UU 31/1999 itu harus menyeluruh. Mengacu pada UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) empat tindak pidana itu kami keluarkan dari RKUHP,” ujar Tim Ahli Pemerintah Muladi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. (4/7)

Keempat jenis tindak pidana yang dimaksud Muladi tersebut adalah penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

“Karena itu non-mandatory ya dan kalau mengubah UU 31/1999 harus disesuaikan dengan UNCAC, jadi harus menyeluruh”, ucapnya.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UNCAC atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.

Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003. Awalnya DPR dan pemerintah mengusulkan jenis-jenis tindak pidana korupsi di UNCAC diatur juga dalam RKUHP.

Selain tindak pidana korupsi di sektor swasta pemerintah juga menghilangkan dua bentuk tindak pidana berat terhadap HAM, yakni kejahatan perang dan agresi.

“Itu keputusan pemerintah secara resmi”, kata Muladi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah mewacanakan masuknya empat tindak pidana korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.  Wacana tersebut menimbulkan penolakan di kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi.

Mereka menilai nantinya ketentuan itu akan membuat KPK tak memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta. Di sisi lain, UU Tipikor belum mengatur ketentuan terkait tindak pidana korupsi di sektor swasta.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berpendapat, KPK juga harus dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.

Ia mengatakan, KPK sebagai satu lembaga independen harus mengawal proses pemberantasan korupsi. Hal itu sejalan dengan fungsi KPK sebagai lembaga supervisi dan koordinasi. (ke)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

KPK panggil Idrus Marham Sebagai Saksi Untuk Kasus PLTU

Penulis Kontroversi

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Bandar Judi Beserta Pemain Togel Online

Penulis Kontroversi

Kodim 1415/Selayar Awali Pekerjaan Cetak Sawah Baru 2018

Penulis Kontroversi

Leave a Comment