Image default
Hukum & Kriminal

Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

Materinya apa tentu saya belum bisa menyampaikan ke teman-teman. Saya percaya KPK itu tidak melakukan di luar aturan jadi pasti aturannya biasanya tiga hari sebelumnya sudah diterima

Kontroversi KPK: Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Hari ini sebenarnya saya juga ada undangan di DPR RI bersama beberapa menteri di Komisi IX, tapi karena saya juga dapat undangan dari KPK dan harus hormati dengan memeenuhi undangan pada hari ini karena saya anggap penting karena itu saya hadir”, kata Idrus saat tiba di gedung KPK Jakarta. (19/7/2018).

Idrus mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo yang pernah menjadi pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited.

“Materinya apa tentu saya belum bisa menyampaikan ke teman-teman. Saya percaya KPK itu tidak melakukan di luar aturan jadi pasti aturannya biasanya tiga hari sebelumnya sudah diterima. Nanti ya, saya kira sudah ya, sudah ditunggu”, lanjut Idrus.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa para saksi adalah orang-orang yang punya kaitan dengan perkara tersebut.

“Kita tidak akan manggil orang kalau tidak ada hubungan langsung tidak langsung dengan kasus itu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK. (18/7).

Rumah Idrus Marham-lah yang menjadi lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih pada Jumat (13/7).

Agenda berikutnya, KPK juga akan memeriksa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir pada Jumat (20/7).

“Sebagaimana saya katakan, itu 35 ribu mega watt, kemudian Desember lalu kita sudah bicara dengan mereka agar plotnya itu hati-hati. Nanti kita kembangkan dulu, justru itu yang mau kita dalami karena ada beberapa hal yang perlu kita konfirmasi”, ungkap Saut menanggapi rencana pemeriksaan Sofyan.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eni Maulani Saragih dan ohannes Budisutrisno Kotjo setelah petugas KPK menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir. (15/7)

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp. 500 Juta dalam pecahan Rp100 ribu dan tanda terima uang Rp500 juta tersebut. (13/7)

Penerimaan uang Rp. 500 Juta itu diduga merupakan bagian dari “commitment fee” 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar, pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta melalui staf dan keluarga sebagai imbalan upaya memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Pada Senin (16/7) KPK menggeledah kantor Pembangkit Jawa Bali (PJB) I di gedung Indonesia Power yang merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), ruang kerja tersangka Eni Maulani Saragih di gedung DPR dan kantor pusat PLN. KPK mendapatkan dokumen perjanjian dan skema proyek dan dokumen lain terkait proyek PLTU Riau-1, dokumen rapat, CCTV dan alat komunikasi dari penggeledahan tersebut. (yn)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Protected: Usut tuntas penyelewengan pupuk bersubsidi di Gresik

admin

Polsek Wringinanom Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Penulis Kontroversi

Kembangkan Kasus OTT BPPKAD Gresik, Kejari Panggil Mantan Kaban Yetti

Penulis Kontroversi

Leave a Comment