Image default
Peristiwa

Kejagung Tangkap 130 Buronan

Kejaksaan akan terus mengawal hingga putusan pengadilan sampai telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan akan mengejar pembayaran uang denda dan uang pengganti serta ingin memaksimalkan pemulihan atas kerugian negara

Kontroversi Yudisial: Kejaksaan Agung melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 sejak Januari hingga 12 Juli 2018 berhasil mengamankan 130 buronan perkara tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum. Program Tabur 31.1 merupakan program 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia setiap bulan harus menangkap satu buronan.

“Meski melebihi target, kami akan terus memburu para buronan itu”, ungkap Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejagung Yunan Harjaka di Jakarta. (16/07)

Berdasarkan data kinerja Tabur 31.1 Kejaksaan Agung dan seluruh kejaksaan tinggi periode sampai 12 Juli 2018, jumlah buronan pelaku kejahatan itu sebanyak 395 orang.

“Kami sudah menangkap 130 buronan, sisanya akan terus dicari,” tegas Yunan

Jumlah buronan pelaku kejahatan yang tertinggi berada di Kejati Riau dengan 54 buronan dan yang berhasil ditangkap sebanyak 14 buronan. Kemudian Kejati Jawa Barat dengan 44 buronan dan ditangkap sebanyak 11 orang, Sumatera Utara 30 buronan dan ditangkap sebanyak 14 orang.

Lalu Kejati Jambi 20 buronan dan 16 orang yang ditangkap, serta DKI Jakarta 37 orang dinyatakan buron dan 7 orang ditangkap. Kejati Sulawesi Selatan dengan 23 buron dan 7 ditangkap, Kalimantan Barat 14 buron dan 4 orang ditangkap, serta Kejati Jawa Tengah 13 buron dan 7 ditangkap.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan korupsi untuk bersembunyi, dan pihaknya akan terus memburunya.

“Kami akan cari terus, kita berikan pesan pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan ini. Mereka tidak akan tidur nyenyak”, ucap Prasetyo.

Pihaknya akan terus mengawal hingga putusan pengadilan sampai telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengejar pembayaran uang denda dan uang pengganti serta ingin memaksimalkan pemulihan atas kerugian negara.

“Suka atau tidak, mau atau tidak, mereka harus bayar kalau tidak kami sita barangnya, kami bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti tinggal pilih saja,” tegasnya. (jm)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Kasus Tipikor di Bulukumba

Penulis Kontroversi

Kapolres Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Tahap-XV

Penulis Kontroversi

Kabupaten Musi Banyuasin Raih Opini WTP Tercepat Se-Indonesia

Penulis Kontroversi

Leave a Comment