Image default
Hukum & Kriminal

Tersangka Eni Maulani Ditahan di Kantor KPK Kavling K-4

KPK menyebut Eni sudah menerima keseluruhan Rp 4,5 Miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dan Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar

Kontroversi Yudisial: KPK menetapkan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Politisi Golkar itu disangka menerima suap Rp 500 juta.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu diduga sebagai penerima EMS Anggota Komisi VII DPR RI”, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. (14/7)

Tersangka lainnya adalah JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Eni diduga menerima uang Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari keseluruhan nilai proyek.

“Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS”, ujar Basaria.

Nilai total kontrak setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar keseluruhan. Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menyebut Eni sudah menerima keseluruhan Rp 4,5 Miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar”, kata Basaria.

JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar.

“Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta”, tutur Basaria.

Basaria menjelaskan uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Usai pemeriksaan KPK pun langsung menahan Wakil Ketua Komisi VII itu di Kantor KPK kavling K-4 untuk 20 hari kedepan.

Eni keluar dari Gedung KPK mengenakan kerudung hitam dan baju garis hitam putih yang telah terbalut rompi ‘khas pasien KPK’ berwarna oranye tanpa mau memberikan keterangan apapun.

Meski beberapa pertanyaan sempat dilontarkan kepada Eni, diantaranya kemana saja aliran dana yang diterimanya? Namun, Eni hanya menjawab tidak, untuk setiap pertanyaan yang diberikan.

“Tidak, tidak, tidak,” kata Eni melewati kerumunan awak media di halaman gedung Merah Putih.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, Eni ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan di rutan Gedung KPK K4 Jakarta Selatan.

“EMS (Eni Maulani Saragih) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK kavling K-4”, ucap Febri.

Eni sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bi/Al)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Jabatan Kasie Pidum Kejari Gresik Diserahterimakan

Terungkap berkat Rekaman CCTV, Pelaku Perusakan Mobil Polisi di Lamongan

Penulis Kontroversi

Pendaftar Capim KPK Capai Ratusan

Leave a Comment