Image default
Politik & Pemerintahan

Beda dengan KPU, Bawaslu Persilakan Parpol Usung Eks Napi Koruptor Nyaleg

Imbauan secara moral agar partai tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Persoalannya apakah ini dipatuhi oleh parpol atau tidak, tergantung dari parpol sendiri yang menentukan

Kontroversi Koruptor: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan partai politik untuk mengusung eks narapidan korupsi sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2019.

Apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak Caleg yang diajukan, maka Caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu.

“UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi obyek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu”, kata Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen. (2/7)

Sikap Bawaslu ini kontradiktif dengan KPU yang sudah kekeuh menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bisa diimplementasikan.

Abhan memastikan, Bawaslu tetap akan berpegang pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

“Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak, Bawaslu akan memutuskan”, kata Abhan.

Abhan menegaskan, Bawaslu tidak akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20/2018. Sebab, aturan itu jelas bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.

“Sekali lagi kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU”, kata dia.

Selain itu Abhan juga menilai status PKPU 20/2018 juga belum jelas karena belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“PKPU belum diundangkan, hanya ditetapkan KPU. Sepengetahuan kami, seluruh aturan di bawah UU harus diundangkan di dalam lembar negara”, kata dia.

Kendati demikian Abhan tetap berharap partai politik bisa menghadirkan caleg yang bersih dan bukan napi koruptor.

Abhan menegaskan Bawaslu sebenarnya mendukung semangat KPU agar DPR dan DPRD diisi oleh orang-orang yang bersih dari korupsi. Hanya saja, Bawaslu tidak sepakat jika semangat itu diwujudkan dengan melanggar UU.

“Imbauan kami secara moral, partai tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Persoalannya apakah ini dipatuhi oleh parpol atau tidak, tergantung dari parpol sendiri yang menentukan”, kata dia.

KPU sebelumnya sudah menyosialisasikan PKPU 20/2018 di website resmi KPU. Sosialisasi tetap dilakukan meskipun Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut.

Kemenkumham meminta larangan eks napi korupsi untuk maju pileg dihapus karena bertentangan dengan UU. (Alf)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

SEORANG NENEK MENCURI SINGKONG KARNA KELAPARAN, HAKIM MENANGIS SAAT MENJATUHKAN VONIS

Penulis Kontroversi

Kapolres Hadiri Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa

Penulis Kontroversi

BPD Banjar Agung resmi Lantik Harsono menjadi Ketua panitia Pilkades

Penulis Kontroversi

Leave a Comment